Partai Bulan Bintang siap ajukan verzet atau perlawanan hukum dari pihak terkait jika sampai putusan majelis hakim jakarta pusat tentang penundaan Pemilu diekskusi
Jakarta – Fusilatnews – Atas dasar PBB sebagai peserta pemilu turut terdampak ketika pemilu ditunda. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya akan mengajukan verzet atau upaya perlawanan hukum apabila putusan tunda Pemilu 2024 dieksekusi.
Dalam acara diskusi bertajuk ‘Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).
Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).”
Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan walaupun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, maka PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi.
Ketika surat penetapan keluar, maka partai politik sebagai pihak terdampak atas putusan tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus.
PBB siap melakukan verzet, (karena PBB) peserta pemilu. Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk ‘Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).
Yusril juga meminta partai-partai lain bersiap-siap mengajukan verzet. Dia mengaku bakal memberikan bantuan kepada partai-partai yang mau ajukan verzet.
“Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain, untuk bersama-sama melakukan verzet,” kata pakar hukum tata negara itu.
Dia menjelaskan, partai berhak mengajukan verzet karena eksekusi putusan tersebut, yakni tunda pemilu, berdampak terhadap partai politik lain. Padahal, partai-partai ini tidak ikut berperkara di PN Jakpus.
Seharusnya putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI.
“Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa,” kata Yusril.
Dia lantas menyampaikan kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus ini. Bisa jadi, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi. Lantas parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi.
“Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita,” katma ketua Umum Partai Bulan Bintang
Di sisi lain, KPU RI kini tengah bersiap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU RI sudah menyiapkan memori banding dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3).
Yusril mendukung langkah KPU tersebut. “Kalau ternyata putusan banding membatalkan putusan PN Jakpus, maka eksekusi pun batal,” ujarnya.
Perlu diketahui pokok putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat,
Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

























