• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pemerasan Sebagai Delik Formil : Dari Metus Romawi hingga Kekeliruan Penegakan Hukum

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
January 29, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

M Yamin Nasution S. H
𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐡𝐚𝐭𝐢, 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 — 𝐅𝐢𝐫𝐦𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐉𝐮𝐬𝐚𝐢𝐫𝐢 – 𝐒𝐢𝐭𝐢 𝐀𝐢𝐬𝐡𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐞𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 (𝐋𝐁𝐇 —𝐅𝐀𝐏𝐑𝐈)

𝐷𝑖𝑠𝑐𝑙𝑎𝑖𝑚𝑒𝑟

𝑇𝑢𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑠𝑢𝑠𝑢𝑛 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑒𝑠𝑎𝑖 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑠𝑒𝑚𝑖-𝑖𝑙𝑚𝑖𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑡𝑢𝑗𝑢𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑒𝑙𝑎𝑠𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑎𝑠𝑎𝑛 (𝑒𝑥𝑡𝑜𝑟𝑠𝑖𝑜𝑛/𝑐ℎ𝑎𝑛𝑡𝑎𝑔𝑒) 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑖𝑘 𝑓𝑜𝑟𝑚𝑖𝑙 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑑𝑜𝑔𝑚𝑎𝑡𝑖𝑘 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙𝑖 𝑠𝑒𝑗𝑎𝑘 𝑠𝑢𝑚𝑏𝑒𝑟 𝑎𝑤𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎. 𝐾𝑟𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑑𝑖𝑎𝑟𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑘𝑒𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑛𝑠𝑒𝑝𝑡𝑢𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑝𝑟𝑎𝑘𝑡𝑖𝑘 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎, 𝑘ℎ𝑢𝑠𝑢𝑠𝑛𝑦𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑚𝑎ℎ𝑎𝑚𝑖 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 369 𝐾𝑈𝐻𝑃, 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 483 𝐾𝑈𝐻𝑃𝑁 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑖𝑡𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑈𝑈 𝐼𝑇𝐸. 𝑇𝑢𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑑𝑢ℎ 𝑖𝑛𝑑𝑖𝑣𝑖𝑑𝑢, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑜𝑟𝑜𝑡𝑖 𝑘𝑒𝑘𝑒𝑙𝑖𝑟𝑢𝑎𝑛 𝑠𝑖𝑠𝑡𝑒𝑚𝑖𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑚𝑝𝑎𝑘 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑘𝑒𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘ℎ𝑎𝑑𝑖𝑟𝑎𝑛 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑠𝑎𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑐𝑎𝑚𝑎𝑛.

𝐷𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑡𝑟𝑎𝑑𝑖𝑠𝑖 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑝𝑖𝑑𝑎𝑛𝑎 𝑘𝑙𝑎𝑠𝑖𝑘, 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑗𝑎ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑠𝑎𝑎𝑡 𝑎𝑛𝑐𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛, 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑢𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑚𝑎𝑡𝑒𝑟𝑖. 𝑀𝑒𝑛𝑢𝑛𝑔𝑔𝑢 𝑝𝑒𝑟𝑝𝑖𝑛𝑑𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑎𝑟𝑡𝑖 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑘𝑢𝑖 𝑘𝑒𝑔𝑎𝑔𝑎𝑙𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑙𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑒𝑏𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑘𝑒ℎ𝑒𝑛𝑑𝑎𝑘 𝑤𝑎𝑟𝑔𝑎𝑛𝑦𝑎. 𝐴𝑛𝑎𝑙𝑖𝑠𝑖𝑠 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑡𝑢𝑙𝑖𝑠 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑘𝑢𝑎𝑡 𝑝𝑒𝑚𝑎ℎ𝑎𝑚𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚, 𝑒𝑡𝑖𝑘𝑎, 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑎𝑘𝑡𝑖𝑘 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑔𝑎𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑑𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎.

𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡𝐮𝐥𝐮𝐚𝐧

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧, dalam kesadaran publik maupun praktik aparat penegak hukum di Indonesia, hampir selalu dipahami sebagai kejahatan yang “belum selesai” hingga uang berpindah tangan, harta diserahkan, atau keuntungan ekonomi tercapai. Paradigma ini menempatkan 𝐢𝐧𝐭𝐢 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐛𝐞𝐧𝐝𝐚, bukan pada 𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚.

Akibatnya, 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 seolah menunggu korban menyerah atau ada dan negara belum hadir. Padahal, secara hukum pidana klasik, negara hadir untuk 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡 kehendak warga negara ditaklukkan, bukan menghitung 𝐤𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐥𝐚𝐤𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧. Ancaman itu sendiri adalah 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦, dan negara wajib merespons sejak ancaman pertama.

Kesalahpahaman ini juga muncul dalam konteks digital, ancaman melalui media elektronik sering diperlakukan seolah baru pidana jika ada 𝐚𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢𝐚𝐥. Padahal media hanyalah sarana; 𝐢𝐧𝐭𝐢 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧, dan ketika uang akhirnya berpindah tangan, 𝐫𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐥𝐚𝐠𝐢, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚, melalui konsep 𝑚𝑖𝑠𝑏𝑟𝑢𝑖𝑘 𝑣𝑎𝑛 𝑜𝑚𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑔ℎ𝑒𝑑𝑒𝑛 (penyalahgunaan keadaan/cacat kehendak).

Pemahaman yang keliru ini bukan sekadar teoretis. Praktik peradilan, misalnya dalam kasus 𝐍𝐢𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐌𝐢𝐫𝐳𝐚𝐧𝐢, menunjukkan bahwa aparat hukum dan hakim sering menunggu bukti transfer sebelum menindak. Hal ini 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 dengan prinsip 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥, dan negara membiarkan warga nberada dalam tekanan psikis yang nyata.

Dengan latar tersebut, tulisan ini akan menelusuri 𝐠𝐞𝐧𝐞𝐚𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐡𝐢𝐬𝐭𝐨𝐫𝐢𝐬 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧, dari Romawi kuno (𝑚𝑒𝑡𝑢𝑠 dan 𝑣𝑖𝑠 𝑐𝑜𝑚𝑝𝑢𝑙𝑠𝑖𝑣𝑎), 𝐂𝐨𝐝𝐞 𝐍𝐚𝐩𝐨𝐥𝐞́𝐨𝐧 1810 (Pasal 400), reformasi Prancis 1922 (Article 312-10), transmisi Belanda, hingga KUHP Indonesia (Pasal 369) dan KUHP Nasional (Pasal 483), sekaligus mengaitkan dengan 𝐤𝐞𝐤𝐞𝐥𝐢𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐤𝐨𝐧𝐭𝐞𝐦𝐩𝐨𝐫𝐞𝐫.

𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐈 : 𝐌𝐞𝐭𝐮𝐬 𝐑𝐨𝐦𝐚𝐰𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐡𝐞𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐩𝐚𝐤𝐬𝐚

Hukum Romawi klasik mengajarkan bahwa tidak semua tindakan yang tampak “sukarela” lahir dari kehendak bebas. Konsep kuncinya adalah 𝑚𝑒𝑡𝑢𝑠 (𝐤𝐞𝐭𝐚𝐤𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐫𝐢𝐮𝐬) dan 𝑣𝑖𝑠 𝑐𝑜𝑚𝑝𝑢𝑙𝑠𝑖𝑣𝑎 (𝐩𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐬𝐢𝐤𝐢𝐬). Rumusan asas terkenalnya berbunyi:

𝑸𝒖𝒐𝒅 𝒎𝒆𝒕𝒖𝒔 𝒄𝒂𝒖𝒔𝒂 𝒈𝒆𝒔𝒕𝒖𝒎 𝒆𝒓𝒊𝒕, 𝒓𝒂𝒕𝒖𝒎 𝒏𝒐𝒏 𝒉𝒂𝒃𝒆𝒃𝒐[1]
𝐴𝑝𝑎 𝑝𝑢𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑘𝑒𝑡𝑎𝑘𝑢𝑡𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑝 𝑠𝑎ℎ.

Hukum Romawi membedakan 𝑣𝑖𝑠 𝑎𝑏𝑠𝑜𝑙𝑢𝑡𝑎 (kekerasan fisik yang menghapus kehendak sama sekali) dan 𝑣𝑖𝑠 𝑐𝑜𝑚𝑝𝑢𝑙𝑠𝑖𝑣𝑎, di mana korban masih “memilih”, tetapi pilihan itu sudah dikendalikan oleh ancaman. Kehendak yang lahir dalam kondisi tekanan psikis disebut 𝑣𝑜𝑙𝑢𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑣𝑖𝑡𝑖𝑎𝑡𝑎 yaitu 𝐤𝐞𝐡𝐞𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐭𝐞𝐫𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫.

Perlindungan hukum pada masa itu bersifat perdata, melalui mekanisme 𝑎𝑐𝑡𝑖𝑜 𝑞𝑢𝑜𝑑 𝑚𝑒𝑡𝑢𝑠 𝑐𝑎𝑢𝑠𝑎 dan 𝑟𝑒𝑠𝑡𝑖𝑡𝑢𝑡𝑖𝑜 𝑖𝑛 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑔𝑟𝑢𝑚, yang memungkinkan korban 𝐦𝐞𝐦𝐮𝐥𝐢𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚. Namun, negara belum memandang ancaman sebagai kejahatan publik. 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐝𝐢𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐢𝐯𝐚𝐭, sehingga negara 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫 𝐭𝐞𝐫𝐥𝐚𝐦𝐛𝐚𝐭, setelah 𝐤𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢.

Keterbatasan inilah yang mendorong transisi menuju pidana publik: 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐡𝐞𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐬𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐭𝐢𝐧, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐛𝐞𝐧𝐝𝐚. Filosofi ini menjadi 𝐟𝐨𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 dalam tradisi hukum modern.

Selain itu, doktrin Romawi ini memberikan kerangka konseptual yang memungkinkan pemikiran Beccaria dan Feuerbach sehingga menekankan 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚—bukan sekadar menghukum akibat yang sudah terjadi.

𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐈𝐈 : 𝐁𝐞𝐜𝐜𝐚𝐫𝐢𝐚, 𝐅𝐞𝐮𝐞𝐫𝐛𝐚𝐜𝐡, 𝐝𝐚𝐧 𝐅𝐢𝐥𝐨𝐬𝐨𝐟𝐢 𝐃𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐅𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥

Cesare Beccaria, dalam 𝐷𝑒𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑖𝑡𝑡𝑖 𝑒 𝑑𝑒𝑙𝑙𝑒 𝑝𝑒𝑛𝑒 (1764), menekankan bahwa hukum pidana harus melindungi 𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚, bukan menghitung kerugian materi [2]. Ancaman yang menimbulkan ketakutan sudah cukup merusak ketertiban dan harus dipidana. Beccaria menegaskan pentingnya pencegahan: hukum hadir untuk menghentikan ancaman sebelum kehendak manusia dipaksa.

Paul Johann Anselm von Feuerbach menambahkan dimensi psikologis: 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐛𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐭𝐫𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐫 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐢𝐯𝐚𝐭 melalui ancaman balasan negara [3]. Paksaan psikologis (𝑝𝑠𝑦𝑐ℎ𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠𝑐ℎ𝑒𝑟 𝑍𝑤𝑎𝑛𝑔) yang menekan kehendak warga negara harus 𝐝𝐢𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐚𝐰𝐚𝐥, sehingga negara hadir pada saat ancaman 𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐛𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚, bukan 𝐬𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢𝐚𝐥.

Doktrin ini menegaskan prinsip 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥: percobaan pidana pun 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 (𝑙𝑎 𝑡𝑒𝑛𝑡𝑎𝑡𝑖𝑣𝑒 𝑒𝑠𝑡 𝑝𝑢𝑛𝑖𝑠𝑠𝑎𝑏𝑙𝑒). Ancaman itu sendiri adalah inti kejahatan (𝑖𝑛𝑓𝑟𝑎𝑐𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑓𝑜𝑟𝑚𝑒𝑙𝑙𝑒). Filosofi ini menjadi jembatan dari hukum Romawi menuju hukum modern Prancis: negara hadir untuk melindungi kebebasan kehendak, bukan menunggu kehancurannya.

Besselberg kemudian menyoroti implikasi sosial hukum ini: 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐬𝐞𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐦𝐮𝐧𝐜𝐮𝐥 𝐬𝐭𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤. Konsep ini menguatkan argumen bahwa pemerasan bukan soal benda, melainkan 𝐩𝐬𝐢𝐤𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐡𝐞𝐧𝐝𝐚𝐤.

Selain itu, pemikiran Beccaria dan Feuerbach mengilhami reformasi hukum pidana di Prancis yang menegaskan bahwa 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐟𝐞𝐫 𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢.

𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐈𝐈𝐈 : 𝐂𝐨𝐝𝐞 𝐍𝐚𝐩𝐨𝐥𝐞́𝐨𝐧 𝟏𝟖𝟏𝟎 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐚𝐧𝐜𝐢𝐬 𝟏𝟗𝟐𝟐

𝐂𝐨𝐝𝐞 𝐏𝐞́𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐫𝐚𝐧𝐜𝐢𝐬 1810, 𝒆𝒓𝒂 𝑵𝒂𝒑𝒐𝒍𝒆𝒐𝒏, menjadi titik balik dimana pemerasan (𝒄𝒉𝒂𝒏𝒕𝒂𝒈𝒆 dan 𝒆𝒙𝒕𝒐𝒓𝒔𝒊𝒐𝒏) secara eksplisit diatur sebagai delik formil. Pasal 400 menegaskan bahwa perbuatan menekan kehendak orang lain dengan ancaman adalah 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐢𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐥𝐨𝐧𝐭𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧.

𝑪𝒉𝒂𝒏𝒕𝒂𝒈𝒆 meliputi ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau menimbulkan kerugian serius, demi memperoleh keuntungan. 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐢𝐭𝐮 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 adalah 𝐢𝐧𝐭𝐢 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧. Reformasi Prancis 1922 merumuskan ulang dalam Article 312-10, dengan penegasan bahwa 𝐩𝐞𝐫𝐜𝐨𝐛𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐮𝐧 𝐝𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐬𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐬𝐚𝐦𝐚 [4].

Ini menunjukkan bahwa 𝐩𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥 bukan sekedar prinsip kebetulan: hukum modern secara konsisten menempatkan negara di depan ancaman, bukan di belakang akibat. 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐤𝐞𝐡𝐞𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐮𝐫𝐮𝐤 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐭𝐮𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢.

Doktrin Prancis ini menekankan bahwa ancaman bersifat 𝐢𝐧𝐭𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐤 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚. Ketika korban menyerahkan harta karena tekanan, ranahnya perdata, melalui konsep misbruik van omstandigheden. Dengan demikian, pidana dan perdata dipisahkan secara dogmatik.

𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐈𝐕 : 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐤𝐞 𝐁𝐞𝐥𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚

Belanda mengadopsi 𝐂𝐨𝐝𝐞 𝐍𝐚𝐩𝐨𝐥𝐞́𝐨𝐧 ke dalam 𝐖𝐞𝐭𝐛𝐨𝐞𝐤 𝐯𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐟𝐫𝐞𝐜𝐡𝐭. Ketika KUHP dibawa ke Hindia Belanda, yang diwarisi Indonesia adalah struktur klasik Napoleonik, bukan reformasi modern Prancis dan van Essen menegaskan ditafsir secara semena – mena oleh Hindia Belanda.

Pasal 369 KUHP dan penyesuaian Pasal 483 KUHPN menunjukkan karakter 𝐝𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐢𝐥: 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐤𝐬𝐮𝐝 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐢𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚. Namun praktik di Indonesia sering 𝐤𝐞𝐥𝐢𝐫𝐮: 𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐮𝐧𝐠𝐠𝐮 𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐟𝐞𝐫 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐤𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤.

Kesalahan ini semakin tampak dalam konteks digital, misalnya UU ITE Pasal 27B ayat (3) 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Pasal 45 ayat (10). Ancaman melalui media elektronik sering diperlakukan sebagai pidana hanya jika ada akibat material, sehingga negara datang terlambat, dan kehendak korban telah dipaksa.

Konsep kesepakatan cacat kehendak — 𝑚𝑖𝑠𝑏𝑟𝑢𝑖𝑘 𝑣𝑎𝑛 𝑜𝑚𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑔ℎ𝑒𝑑𝑒𝑛 muncul ketika korban akhirnya menyerahkan harta karena tekanan. Dalam ranah ini, 𝐡𝐮𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚. Prinsip dasar delik formil, 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐬𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐥𝐨𝐧𝐭𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧, tidak boleh dilupakan.

𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐕 : 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧

Dari hukum Romawi (𝑚𝑒𝑡𝑢𝑠 dan 𝑣𝑖𝑠 𝑐𝑜𝑚𝑝𝑢𝑙𝑠𝑖𝑣𝑎), pemikiran Beccaria dan Feuerbach, Code Napoléon, hingga Pasal483 KUHP Nasional, aturan ini 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬:
𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒔𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒉𝒂𝒅𝒂𝒑 𝒌𝒆𝒃𝒆𝒃𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒉𝒆𝒏𝒅𝒂𝒌, 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒊𝒅𝒂𝒏𝒂 𝒔𝒆𝒍𝒆𝒔𝒂𝒊 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒂𝒏𝒄𝒂𝒎𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝒅𝒊𝒍𝒐𝒏𝒕𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏.

Negara hukum tidak boleh menunggu korban menyerah. Menunggu perpindahan uang atau kerugian material adalah pengakuan kegagalan negara dalam melindungi kebebasan batin warganya. Delik formil menuntut hadirnya negara saat kehendak manusia pertama kali ditekan.

𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐠𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫, 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐤𝐞𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐰𝐢𝐛𝐚𝐰𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐢𝐯𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠. Prinsip ini harus ditegaskan secara konsekuen dalam praktik penegakan hukum Indonesia, termasuk revisi UU ITE dan pembacaan KUHP baru.

Pemerasan adalah delik formil sejak hukum Romawi, melalui Napoleon, hingga KUHP Nasional. Negara wajib hadir ketika ancaman terjadi, bukan setelah uang berpindah tangan. Menunggu kerugian material berarti mengakui kegagalan hukum.

Hukum pidana hadir untuk melindungi 𝑙𝑖𝑏𝑒𝑟𝑡𝑎𝑠 𝑎𝑛𝑖𝑚𝑖, kebebasan kehendak manusia, sejak ancaman pertama. Konsepsi ini harus menjadi panduan aparatur, hakim, jaksa, dan masyarakat hukum agar keadilan substantif terjaga.

𝐑𝐮𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 :

  1. Digesta 4.2.21 (𝐷𝑒 𝑚𝑒𝑡𝑢𝑠 𝑐𝑎𝑢𝑠𝑎).

  2. Cesare Beccaria, 𝐷𝑒𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑖𝑡𝑡𝑖 𝑒 𝑑𝑒𝑙𝑙𝑒 𝑝𝑒𝑛𝑒, 1764.

  3. P.J.A. von Feuerbach, 𝐿𝑒ℎ𝑟𝑏𝑢𝑐ℎ 𝑑𝑒𝑠 𝑔𝑒𝑚𝑒𝑖𝑛𝑒𝑛 𝑖𝑛 𝐷𝑒𝑢𝑡𝑠𝑐ℎ𝑙𝑎𝑛𝑑 𝑔𝑢̈𝑙𝑡𝑖𝑔𝑒𝑛 𝑝𝑒𝑖𝑛𝑙𝑖𝑐ℎ𝑒𝑛 𝑅𝑒𝑐ℎ𝑡𝑠, 1800-𝑎𝑛.

  4. 𝐂𝐨𝐝𝐞 𝐍𝐚𝐩𝐨𝐥𝐞́𝐨𝐧 (CP 400).

  5. 𝐶𝑜𝑑𝑒 𝑝𝑒́𝑛𝑎𝑙 𝑃𝑟𝑎𝑛𝑐𝑖𝑠, Article 312-10 (1922).

  6. Asser-Hartkamp, 𝑉𝑒𝑟𝑏𝑖𝑛𝑡𝑒𝑛𝑖𝑠𝑠𝑒𝑛𝑟𝑒𝑐ℎ𝑡, 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑒𝑛𝑎𝑖 𝑚𝑖𝑠𝑏𝑟𝑢𝑖𝑘 𝑣𝑎𝑛 𝑜𝑚𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑔ℎ𝑒𝑑𝑒𝑛.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Es Gabus, Aparat, dan Standar Ganda dalam Negeri yang Mudah Curiga pada Rakyat Kecil

Next Post

Sesat Pikir Sang Menteri

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Sesat Pikir Sang Menteri

Sesat Pikir Sang Menteri

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

Adu Domba ala Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...