Oleh: Ali Syarief
Suasana pagi di gudang Bea Cukai Tanjung Perak itu seolah hendak menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas pelanggaran hukum. Api menjilat tumpukan rokok ilegal dan barang-barang selundupan lainnya. Di tengah kepulan asap, Purbaya Yudhi Sadewa berdiri tegak, mengenakan rompi hitam bertuliskan “Kemenkeu”. Wajahnya serius, matanya menatap tajam ke arah kamera yang tak berhenti mengabadikan momen itu.
“Kalau yang bayar pajak diadu dengan yang tidak bayar cukai, mereka rugi dong,” katanya tegas, diikuti deru tepuk tangan dari para pejabat dan wartawan yang hadir. “Pasar harus dijaga agar tak terkontaminasi barang selundupan.”
Sekilas, semuanya tampak heroik. Tapi seperti banyak “inspeksi mendadak” lain, yang tersisa hanyalah citra. Api pemusnahan padam, berita tayang, dan publik kembali percaya—untuk sesaat—bahwa negara bekerja. Namun tak lama berselang, kasus-kasus serupa muncul lagi. Barang ilegal kembali beredar. Pegawai bea cukai kembali diperiksa—kadang hanya sebentar, lalu menguap begitu saja.
Di sinilah masalah utama kita: penegakan hukum yang tak pernah selesai.
Hukum yang Gagah di Atas Kertas
Pelarangan impor pakaian bekas, misalnya, bukan hal baru. Sudah sejak era Susilo Bambang Yudhoyono larangan itu diberlakukan lewat Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015. Alasannya jelas: melindungi industri tekstil nasional dan mencegah penyebaran penyakit dari pakaian bekas impor. Tapi di pasar-pasar tradisional, bahkan di mal besar di kota-kota besar, pakaian bekas impor masih dijual bebas—lengkap dengan label merek luar negeri dan aroma softener khas Eropa.
“Barangnya bagus, murah, dan diminati,” kata seorang pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Bandung. “Kalau pemerintah larang, ya harusnya jangan masuk. Tapi kalau masih bisa masuk, kenapa kami yang disalahkan?”
Pertanyaan sederhana itu justru menohok jantung persoalan: jika impor pakaian bekas dilarang, mengapa barangnya tetap ada? Jawabannya, tentu saja, karena hukum hanya berhenti di atas kertas. Sementara di lapangan, pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera dan Kalimantan masih menjadi pintu masuk bagi kontainer tanpa dokumen, seringkali dengan “restu diam-diam” dari oknum yang seharusnya menegakkan hukum itu sendiri.
Dari Gudang Bea Cukai ke Lorong Gelap Hukum
Inspeksi yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa sebenarnya menandakan niat baik. Ia berbeda dari pendahulunya: ia blak-blakan mengakui adanya intervensi dari atas yang sering membuat aparat “tak berani menyentuh” pegawai yang menyimpang.
“Selama ini, ada tekanan agar kasus internal tidak dibuka, dengan alasan bisa mengganggu stabilitas pendapatan nasional,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Pernyataan itu jujur, tapi juga getir. Ia menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia kerap dikompromikan oleh kepentingan kekuasaan.
Kita punya banyak undang-undang, banyak lembaga pengawas, dan banyak janji transparansi. Namun yang tak pernah benar-benar ada adalah kesetaraan di depan hukum. Pegawai kecil bisa dipecat karena pelanggaran ringan, tapi pelaku besar yang punya akses politik atau ekonomi kerap dilindungi atas nama “stabilitas.”
Hasilnya: budaya impunitas. Hukum ditegakkan hanya sejauh tak mengganggu kepentingan politik.
Simbol dan Realitas
Dalam laporan resmi, Kemenkeu mencatat 22 ribu lebih penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun. Angka besar, memang. Tapi jika kasusnya terus berulang tiap tahun, bukankah itu tanda bahwa akar masalahnya belum tersentuh?
Seperti halnya pemusnahan rokok ilegal di Jawa Timur itu—yang lebih tampak sebagai pertunjukan daripada perombakan sistem. Setelah kamera mati dan tamu pulang, aparat di lapangan tetap bekerja dalam sistem lama yang penuh celah, dan hukum kembali berfungsi setengah hati.
Di titik ini, publik mulai skeptis. Mereka tidak lagi percaya pada gebrakan, hanya menunggu kapan gebrakan itu kehilangan tenaga. Sama seperti pelarangan pakaian bekas yang diabaikan, atau operasi penindakan yang tak pernah sampai ke dalang besar, hukum di Indonesia tampak gagah hanya dalam pidato, tapi pincang dalam tindakan.
Menunggu Ketegasan yang Konsisten
Dalam tradisi hukum yang sehat, penegakan seharusnya tidak menunggu kamera dan tidak tunduk pada tekanan politik. Tapi di negeri ini, seringkali hukum hanya ditegakkan ketika ada sorotan media, lalu berhenti ketika perhatian publik beralih.
Selama kultur itu belum berubah, jangan heran jika inspeksi-inspeksi semacam itu akan terus jadi tontonan, bukan transformasi. Kita akan terus melihat pejabat memegang mikrofon di depan tumpukan barang sitaan, berbicara tentang keadilan dan integritas, sementara di belakang layar, para penyelundup dan pelaku korupsi menyiapkan kiriman berikutnya.
Karena di republik ini, penegakan hukum belum menjadi sistem — ia masih menjadi acara.
Penutup
Bangsa ini tidak kekurangan undang-undang, pejabat, atau instrumen hukum. Yang kita kekurangan hanyalah keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Selama penegakan hukum masih beraroma pencitraan, selama keadilan bisa ditawar dengan alasan “stabilitas”, dan selama hukum hanya bekerja di depan kamera, maka keadilan sejati tak akan pernah tumbuh — ia hanya akan menjadi mitos yang dikutip setiap kali ada inspeksi dadakan.

Oleh: Ali Syarief



















