• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Penggunaan Hasil Foto AI Dilarang Dalam Kampamye, Mengapa?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 7, 2025
in Law
0
Hakim Soroti Penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran Tentang Putusan MK Terkait Gibran

Hakim konstitusi Arief Hidayat menolak penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang berpendapat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 bersifat self executing. ( RRI)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan pasal 1 angka 35 dan berdasarkan Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPenggunaan hasil foto dengan bantuan tekhnologi AI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.Putusan ini, yang tercantum dalam nomor 166/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa pasal yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilu hanya berlaku jika dimaknai sebagai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial”.

Siapa pemohon gugatan ini?

Permohonan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Selain mengajukan isu terkait citra diri, gugatan ini juga mencakup pasal-pasal lain seperti Pasal 280 ayat 2 tentang tim kampanye, Pasal 281 ayat 1 tentang partisipasi presiden dalam kampanye, serta Pasal 286 ayat 1 dan 2 mengenai politik uang, dan Pasal 299 ayat 1 tentang hak presiden dalam kampanye.

Namun, permohonan untuk pasal-pasal lain tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Apa alasan MK larang foto AI dalam kampanye?

MK menjelaskan alasan di balik keputusan ini dalam salinan putusannya.

Mereka menilai bahwa penggunaan foto atau gambar AI yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menyebabkan distorsi di kalangan pemilih.

Hal ini telah terbukti secara nyata dalam pemilihan umum sebelumnya. “Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Fakta hukum menunjukkan bahwa Pasal 1 Angka 35 UU 7/2017 tidak memiliki kepastian hukum akibat praktik penyuntingan foto kandidat dengan AI.

MK juga menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

MK menegaskan bahwa penggunaan foto yang dipoles AI akan merusak kemampuan pemilih dalam membuat keputusan yang berkualitas.

MK menegaskan bahwa penggunaan foto yang dipoles AI akan merusak kemampuan pemilih dalam membuat keputusan yang berkualitas.

Hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individu, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi secara keseluruhan.

MK berpendapat bahwa pemilih, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih, harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar dalam pemilu, sesuai dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Mereka juga menekankan pentingnya hak pilih yang adil dan objektif, yang telah diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK berpendapat bahwa pasal tentang citra diri harus ditafsirkan secara bersyarat, dengan kewajiban bagi para kandidat pemilu untuk menampilkan foto atau gambar yang original dan terbaru tanpa rekayasa AI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Pengganti STY Patrck Kluivert atau Louis van Gaal Atau Keduanya Bertandem . ?

Next Post

Untuk Menjaga Kepercayaan Publik DPR Minta TNI Pecat Prajurit Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Untuk Menjaga Kepercayaan Publik DPR Minta TNI Pecat Prajurit Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Untuk Menjaga Kepercayaan Publik DPR Minta TNI Pecat Prajurit Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Pemerintah Pasang Target 3 Juta Orang, Terima Makan Bergizi Gratis Pada Bulan Ini

Pemerintah Pasang Target 3 Juta Orang, Terima Makan Bergizi Gratis Pada Bulan Ini

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist