• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Penghapusan Kasus Gratifikasi untuk Kaesang: Ironi Hukum dan Kronisme oleh KPK

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 6, 2024
in Feature, Law
0
Penghapusan Kasus Gratifikasi untuk Kaesang: Ironi Hukum dan Kronisme oleh KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik

Abstrak: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep mengundang tanda tanya besar. Ironisnya, KPK, yang sejatinya berperan sebagai lembaga anti-korupsi, justru terkesan menyuburkan celah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat kronisme.

Esai

Dalam sebuah negara yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, keputusan KPK terkait “nebeng jet pribadi” oleh Kaesang Pangarep—putra Presiden Jokowi—terasa sebagai tamparan keras bagi keadilan. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa tindakan Kaesang tidak memenuhi unsur gratifikasi. Alasannya, jasa yang diterima berupa penggunaan jet pribadi hanya dapat dinikmati oleh penerimanya secara langsung, bukan oleh pejabat publik atau orang tua Kaesang yang kebetulan adalah presiden dan kepala daerah. Menurut Ghufron, hal ini memisahkan kasus Kaesang dari delik gratifikasi.

Namun, apakah logika ini bisa diterima secara akal sehat? Keputusan ini membuka pintu yang lebar untuk praktik kronisme dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jika Kaesang bisa “nebeng” fasilitas bernilai miliaran rupiah tanpa dianggap sebagai gratifikasi, maka logika hukum ini bisa diterapkan pula pada banyak anak pejabat. Mereka bisa saja menerima fasilitas mahal atas nama pribadi tanpa implikasi hukum bagi orang tua mereka yang duduk dalam lingkaran kekuasaan.

Keputusan KPK ini sama saja dengan memberikan pembelajaran hukum yang menyesatkan bagi publik. Tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menanamkan pemahaman keliru pada generasi berikutnya. Bahwa “asal untuk anak pejabat yang telah menikah dan tidak satu rumah,” maka segala bentuk pemberian atau fasilitas mewah bisa bebas dari jerat hukum. Ironisnya, keputusan ini seolah mengajarkan publik cara meloloskan diri dari jerat gratifikasi, memberikan contoh bahwa hukum bisa dimainkan demi kepentingan kroni.

Jika logika hukum ini terus diterapkan, apa dampaknya bagi integritas hukum kita? Negara akan dibanjiri kasus serupa, di mana keluarga pejabat dan anak-anak mereka bisa menerima berbagai fasilitas dari para konglomerat dengan dalih “bukan untuk pejabat negara.” Tentu ini bukan Indonesia yang diinginkan oleh rakyat, yang mendambakan hukum yang jernih dan tegas.

Pertanyaannya sekarang, apakah ada tindakan konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden mendatang untuk membenahi ironi ini? Karena jika dibiarkan, KPK bukan lagi sebagai “Komisi Pemberantasan Korupsi,” melainkan “Komisi Penyubur Korupsi” yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Trump Unggul di 9 Negara Bagian, Harris Unggul di 5 Negara Bagian

Next Post

Pelindung Ribuan Situs Judol,Benar-benar Sakti, Tak Lulus Seleksi, tapi Bekerja di Kementerian Komdigi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Pelindung Ribuan Situs Judol,Benar-benar Sakti, Tak Lulus Seleksi, tapi Bekerja di Kementerian Komdigi

Pelindung Ribuan Situs Judol,Benar-benar Sakti, Tak Lulus Seleksi, tapi Bekerja di Kementerian Komdigi

Hutan Di Rusak Setiap Regime; Ia Takkan Kembali – Ekosistem Tak Tergantikan dan Ilusi Restorasi

Hutan Di Rusak Setiap Regime; Ia Takkan Kembali - Ekosistem Tak Tergantikan dan Ilusi Restorasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...