Jakarta – Fusilatnews. Banyaknya potongan yang dikenakan pada pengemudi ojek online (ojol) membuat mereka kesulitan meraih penghasilan harian sebesar Rp 100 ribu. Ribuan pengemudi ojol di wilayah Jabodetabek dijadwalkan melakukan aksi demonstrasi dan off bid pada Kamis (29/8/2024) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan.
Para pengemudi mendesak adanya payung hukum yang kuat untuk mengatur hak dan kewajiban mereka, termasuk perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Salah satu pengemudi, Muryoko, menyebut bahwa potongan yang dikenakan dapat mencapai 40 persen dari pendapatan mereka. “Potongan berkisar antara 33 hingga 40 persen, kadang bisa mencapai 30 persen, tapi lebih sering di atas itu,” ujar Muryoko, Rabu (28/8/2024).
Muryoko juga menjelaskan bahwa potongan-potongan tersebut mencakup biaya jemput, komisi aplikator 20 persen, dan biaya asuransi. “Biaya jemput bisa mencapai Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu, belum termasuk potongan lainnya,” tambahnya. Dengan kondisi ini, para pengemudi harus bekerja ekstra keras untuk menutupi biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Senada dengan Muryoko, Babeh (35), pengemudi ojol di Jakarta Utara, mengatakan bahwa aksi yang akan digelar Kamis besok bertujuan untuk menuntut legalitas dan payung hukum yang melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak aplikator. “Pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang jelas, agar aplikator tidak bisa membuat aturan yang merugikan mitra tanpa konsultasi,” tegas Babeh.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah untuk membuat aplikasi serupa yang dimiliki oleh negara, seperti yang dilakukan di Korea Selatan. Dengan sistem ini, keuntungan maksimal yang bisa diambil hanya sebesar 10 persen, memberikan lebih banyak keuntungan bagi pengemudi.
Pada aksi nanti, para pengemudi akan menyampaikan lima tuntutan utama kepada aplikator dan pemerintah, termasuk revisi Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012, penghapusan program tarif hemat, penyeragaman tarif layanan, penolakan promosi yang dibebankan kepada driver, dan legalisasi ojek online sebagai angkutan sewa khusus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait.





















