Arvid Saktyo, SH., MKN.
Sekjen Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam),
Kuasa Hukum DHL (Damai Hari Lubis).
Hasil diskusi kami selaku sahabat dan sesama pengurus Korlabi (Ketua dan Sekjen), melahirkan sebuah artikel dengan narasi keyakinan yang didasari analisis hukum sekaligus politik. Bahkan, wacana rekonsiliasi telah lebih dahulu diulas dalam artikel klien kami, DHL, jauh sebelum publik mendengar nama Lembong dan Hasto yang kemudian memperoleh abolisi maupun amnesti.
Keyakinan ini muncul karena dasar hukum yang kuat: klien kami DHL, bersama 11 terlapor lainnya atas laporan Presiden Jokowi kepada Penyidik Polda Metro Jaya, pada akhirnya akan bebas. Alasannya, tuduhan yang mendasari laporan tersebut—yakni dugaan sebagian pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM—tidak memiliki nilai pembuktian yang sahih. Bukti formal yang diajukan “zonk”, tidak menghasilkan kebenaran materiil, dan penerapan asas delik aduan absolut pun menyimpang secara teknis.
Kini tinggal menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum akan membiarkan kelalaian teknis penyidikan itu sebagai bentuk “system error”, lalu tetap memaksakan dakwaan yang kemudian dibenarkan oleh majelis hakim? Atau sebaliknya, penyidikan dihentikan secara objektif sesuai asas legalitas? Mengenai strategi hukum kami, tentu ada bagian yang bersifat rahasia. Namun yang jelas, semua argumentasi dibangun di atas kekuatan konstitusi UUD 1945, di mana jabatan Kapolri berada langsung di bawah kekuasaan Presiden RI.
Dengan demikian, sistem hukum dan konstitusi menjadi dasar keyakinan bahwa klien kami—termasuk 11 terlapor lainnya—akan bebas, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jika diuraikan, realitas pola pembebasan itu dapat ditempuh melalui:
- Stagnasi proses hukum, dengan mencontoh pola historis pembebasan ala Eggi Sudjana.
- SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan), karena secara hukum penyidik akan menyadari bahwa 12 terlapor tengah menjalankan hak demokratis yang dijamin undang-undang, yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, tindakan mereka bisa dipandang sebagai kontribusi untuk membantu tugas Polri sesuai UU Kepolisian dan KUHAP. Selain itu, para terlapor juga berprofesi sebagai advokat, jurnalis, dan ilmuwan yang memang berkewajiban menyumbangkan pikiran dan ilmu.
- Bebas sebelum penetapan TSK, melalui hak prerogatif Presiden yang mencakup amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta langkah diskresi politik berupa rekonsiliasi nasional. Hak prerogatif ini berlaku seimbang, dapat diberikan bukan hanya kepada klien kami, tetapi juga kepada Jokowi sendiri.
Secara khusus, klien kami DHL mendapat perlindungan hukum dari UU Advokat dan UU Pers. Ia juga terbukti sebagai narasumber resmi yang mendapat honorarium, serta dikenal publik sebagai pengamat hukum, politik, dan kebijakan. Maka, jika statusnya kini “terlapor”, seharusnya hal itu harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pers. Tanpa adanya aduan etik, penyidik tidak dapat serta-merta menetapkan status tersangka.
Pertanyaan serius muncul: apakah Jokowi selaku pelapor telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pers? Jika tidak, jelas akan ada perlawanan hukum yang kuat berdasarkan asas legalitas, karena sejak awal indikasi penyimpangan teknis penyidikan sudah tampak jelas.
Lebih jauh, pada ranah kebijakan, diskresi penyidik memang bersifat subjektif dan sering menjadi perdebatan. Namun dalam praktik, penyelesaian perkara selalu berujung pada dua jalur: litigasi atau non-litigasi (restorative justice). Pada akhirnya, semua otoritas hukum konkret itu berada di tangan Presiden RI—saat ini Prabowo Subianto—yang memiliki hak absolut konstitusional.
Apabila 12 aktivis tetap tidak memperoleh penghentian penyidikan, stagnasi perkara, atau rekonsiliasi politik hukum, maka itu akan menunjukkan arogansi kekuasaan yang masih berada dalam bayang-bayang “Geng Solo”. Dampaknya, dukungan publik terhadap 12 aktivis akan terus menguat, dan Prabowo selaku Presiden akan terbebani oleh warisan politik Jokowi yang dianggap amburadul di segala sektor—ekonomi, hukum, politik, hingga mentalitas bangsa.
Meski demikian, kami tetap optimis. Jalur amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi pada akhirnya akan menyatukan hukum dan politik demi kepentingan bangsa. Rekonsiliasi nasional sangat mungkin ditempuh, dengan mengundang tokoh-tokoh bangsa, termasuk figur ulama karismatik Habib Rizieq Shihab (HRS). HRS adalah sosok yang lahir secara alami dari perjuangan, bukan pencitraan kamera, dan telah terbukti memiliki legitimasi sosial politik yang nyata.
Sejarah di era Jokowi mencatat bahwa HRS adalah korban rezim, baik secara pribadi maupun kolektif. Tidak dapat disangkal, rekonsiliasi tanpa melibatkan HRS akan sulit diterima akal sehat bangsa. Karena itu, peran beliau sangat mungkin menjadi kunci perdamaian dan penyelesaian persoalan bangsa.
Dampak positif dari rekonsiliasi semacam itu akan mempermudah Presiden Prabowo dalam menata negara. Ia tidak lagi sekadar menjadi “petugas cleaning service” yang harus membersihkan residu buruk kepemimpinan Jokowi selama satu dekade, melainkan bisa fokus pada pembangunan yang lebih bermakna.
Dan bila restorative justice berbasis rekonsiliasi benar-benar terwujud—dengan syarat harus berkeadilan—maka bukan tidak mungkin klien kami DHL beserta 11 aktivis lainnya justru akan menjadi pendukung kuat Presiden Prabowo. Mereka siap berdiri di garis depan melawan segala bentuk politik komprador, termasuk ancaman Komunisme Gaya Baru.
Arvid Saktyo, SH., MKN.
























