• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penguasa Sakit Keras Andai Membiarkan 12 Aktivis Dipenjarakan Jokowi

fusilat by fusilat
August 16, 2025
in Crime, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Arvid Saktyo, SH., MKN.
Sekjen Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam),
Kuasa Hukum DHL (Damai Hari Lubis).

Hasil diskusi kami selaku sahabat dan sesama pengurus Korlabi (Ketua dan Sekjen), melahirkan sebuah artikel dengan narasi keyakinan yang didasari analisis hukum sekaligus politik. Bahkan, wacana rekonsiliasi telah lebih dahulu diulas dalam artikel klien kami, DHL, jauh sebelum publik mendengar nama Lembong dan Hasto yang kemudian memperoleh abolisi maupun amnesti.

Keyakinan ini muncul karena dasar hukum yang kuat: klien kami DHL, bersama 11 terlapor lainnya atas laporan Presiden Jokowi kepada Penyidik Polda Metro Jaya, pada akhirnya akan bebas. Alasannya, tuduhan yang mendasari laporan tersebut—yakni dugaan sebagian pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM—tidak memiliki nilai pembuktian yang sahih. Bukti formal yang diajukan “zonk”, tidak menghasilkan kebenaran materiil, dan penerapan asas delik aduan absolut pun menyimpang secara teknis.

Kini tinggal menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum akan membiarkan kelalaian teknis penyidikan itu sebagai bentuk “system error”, lalu tetap memaksakan dakwaan yang kemudian dibenarkan oleh majelis hakim? Atau sebaliknya, penyidikan dihentikan secara objektif sesuai asas legalitas? Mengenai strategi hukum kami, tentu ada bagian yang bersifat rahasia. Namun yang jelas, semua argumentasi dibangun di atas kekuatan konstitusi UUD 1945, di mana jabatan Kapolri berada langsung di bawah kekuasaan Presiden RI.

Dengan demikian, sistem hukum dan konstitusi menjadi dasar keyakinan bahwa klien kami—termasuk 11 terlapor lainnya—akan bebas, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jika diuraikan, realitas pola pembebasan itu dapat ditempuh melalui:

  1. Stagnasi proses hukum, dengan mencontoh pola historis pembebasan ala Eggi Sudjana.
  2. SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan), karena secara hukum penyidik akan menyadari bahwa 12 terlapor tengah menjalankan hak demokratis yang dijamin undang-undang, yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, tindakan mereka bisa dipandang sebagai kontribusi untuk membantu tugas Polri sesuai UU Kepolisian dan KUHAP. Selain itu, para terlapor juga berprofesi sebagai advokat, jurnalis, dan ilmuwan yang memang berkewajiban menyumbangkan pikiran dan ilmu.
  3. Bebas sebelum penetapan TSK, melalui hak prerogatif Presiden yang mencakup amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta langkah diskresi politik berupa rekonsiliasi nasional. Hak prerogatif ini berlaku seimbang, dapat diberikan bukan hanya kepada klien kami, tetapi juga kepada Jokowi sendiri.

Secara khusus, klien kami DHL mendapat perlindungan hukum dari UU Advokat dan UU Pers. Ia juga terbukti sebagai narasumber resmi yang mendapat honorarium, serta dikenal publik sebagai pengamat hukum, politik, dan kebijakan. Maka, jika statusnya kini “terlapor”, seharusnya hal itu harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pers. Tanpa adanya aduan etik, penyidik tidak dapat serta-merta menetapkan status tersangka.

Pertanyaan serius muncul: apakah Jokowi selaku pelapor telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pers? Jika tidak, jelas akan ada perlawanan hukum yang kuat berdasarkan asas legalitas, karena sejak awal indikasi penyimpangan teknis penyidikan sudah tampak jelas.

Lebih jauh, pada ranah kebijakan, diskresi penyidik memang bersifat subjektif dan sering menjadi perdebatan. Namun dalam praktik, penyelesaian perkara selalu berujung pada dua jalur: litigasi atau non-litigasi (restorative justice). Pada akhirnya, semua otoritas hukum konkret itu berada di tangan Presiden RI—saat ini Prabowo Subianto—yang memiliki hak absolut konstitusional.

Apabila 12 aktivis tetap tidak memperoleh penghentian penyidikan, stagnasi perkara, atau rekonsiliasi politik hukum, maka itu akan menunjukkan arogansi kekuasaan yang masih berada dalam bayang-bayang “Geng Solo”. Dampaknya, dukungan publik terhadap 12 aktivis akan terus menguat, dan Prabowo selaku Presiden akan terbebani oleh warisan politik Jokowi yang dianggap amburadul di segala sektor—ekonomi, hukum, politik, hingga mentalitas bangsa.

Meski demikian, kami tetap optimis. Jalur amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi pada akhirnya akan menyatukan hukum dan politik demi kepentingan bangsa. Rekonsiliasi nasional sangat mungkin ditempuh, dengan mengundang tokoh-tokoh bangsa, termasuk figur ulama karismatik Habib Rizieq Shihab (HRS). HRS adalah sosok yang lahir secara alami dari perjuangan, bukan pencitraan kamera, dan telah terbukti memiliki legitimasi sosial politik yang nyata.

Sejarah di era Jokowi mencatat bahwa HRS adalah korban rezim, baik secara pribadi maupun kolektif. Tidak dapat disangkal, rekonsiliasi tanpa melibatkan HRS akan sulit diterima akal sehat bangsa. Karena itu, peran beliau sangat mungkin menjadi kunci perdamaian dan penyelesaian persoalan bangsa.

Dampak positif dari rekonsiliasi semacam itu akan mempermudah Presiden Prabowo dalam menata negara. Ia tidak lagi sekadar menjadi “petugas cleaning service” yang harus membersihkan residu buruk kepemimpinan Jokowi selama satu dekade, melainkan bisa fokus pada pembangunan yang lebih bermakna.

Dan bila restorative justice berbasis rekonsiliasi benar-benar terwujud—dengan syarat harus berkeadilan—maka bukan tidak mungkin klien kami DHL beserta 11 aktivis lainnya justru akan menjadi pendukung kuat Presiden Prabowo. Mereka siap berdiri di garis depan melawan segala bentuk politik komprador, termasuk ancaman Komunisme Gaya Baru.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PENGEMBANGAN HORTIKULTURA: PILIHAN CERDAS UNTUK PAPUA

Next Post

Korupsi Kuota Haji: Luka Moral yang Tak Bisa Ditutup dengan Dalih Hukum

fusilat

fusilat

Related Posts

Misi Mata-mata Prabowo di BGN
Feature

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026
Feature

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Next Post
Korupsi Kuota Haji: Luka Moral yang Tak Bisa Ditutup dengan Dalih Hukum

Korupsi Kuota Haji: Luka Moral yang Tak Bisa Ditutup dengan Dalih Hukum

KEBANGKITAN NASIONAL . BANGKIT,BERGERAK, ATAU DITINDAS.

Pokok-Pokok Permasalahan Bangsa 80 Tahun Merdeka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...