JAKARTA-FusilatNews – Pengacara senior sekaligus tokoh pergerakan umat Islam, Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., M.Si., menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 15 April 2025, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan berlangsung intensif hingga larut malam, dan Eggy baru diperbolehkan pulang pada Rabu pagi, 16 April 2025.
Surat pemanggilan dengan nomor B/746/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 4 di lantai 4 Gedung Awaludin Jamin, Kompleks Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana:
- Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)
- Pemalsuan akta autentik (Pasal 264 KUHP)
- Memberikan keterangan palsu dalam akta autentik (Pasal 266 KUHP)
- Penyalahgunaan gelar akademik (Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Baca : https://fusilatnews.com/menahan-eggi-sudjana-suara-yang-tak-diizinkan-berangkat/
Dalam Laporan Informasi Nomor LI/39/4/1.24/2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025, Eggy disebut sebagai pengadu, namun dalam proses penyelidikan, ia juga diminta memberikan keterangan guna mendalami adanya dugaan ijazah, sertifikat, dan gelar akademik yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan hukum.
Tunda Agenda UGM, Eggy Pilih Hadiri Pemeriksaan
Yang menarik, pada hari yang sama, Eggy sejatinya dijadwalkan menghadiri forum diskusi dan konsolidasi hukum bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia memilih memprioritaskan panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Beliau tetap hadir, menjalani semua proses pemeriksaan secara kooperatif. Itu menunjukkan sikap hormat pada hukum, meskipun ada agenda penting lain yang telah dirancang sebelumnya,” ujar salah satu anggota TPUA yang turut mendampingi dari kejauhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Eggy Sudjana maupun tim hukumnya terkait isi pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan. Namun sejumlah kalangan memantau kasus ini dengan cermat, mengingat keterkaitannya dengan isu pendidikan, kredibilitas akademik, dan regulasi penggunaan gelar di Indonesia.






















