Jakarta – Fusilatnews— Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Sebanyak 12 orang diperiksa penyidik Reskrimum, termasuk di antaranya sejumlah jurnalis, sehingga memunculkan kekhawatiran kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) memulai penyidikan terhadap 12 orang terlapor terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dari jumlah tersebut, diketahui ada sejumlah jurnalis yang turut diperiksa sebagai bagian dari laporan tersebut.
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis, menilai langkah penyidikan terhadap jurnalis berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membungkam atau menyepelekan tugas pers, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Negara hadir untuk menjamin kemerdekaan berekspresi dalam karya jurnalistik, termasuk menyampaikan informasi tentang gejala-gejala sosial yang terjadi. Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi karena mereka bekerja berdasarkan objektivitas,” ujar Damai Hari Lubis, Selasa (20/8).
Ia menekankan, peran jurnalis adalah mengungkapkan fakta apa adanya, bukan karena dorongan subjektif atau kepentingan tertentu. Namun, menurutnya, jurnalis juga tidak boleh diam terhadap ketidakadilan yang terjadi.
Selain jurnalis, beberapa aktivis hukum dan akademisi juga masuk dalam daftar 12 terlapor. Damai menilai langkah hukum terhadap mereka seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Para aktivis maupun jurnalis sebaiknya dibiarkan menyampaikan pendapat, sementara pembuktian apakah itu fitnah atau justru kebenaran, biarkan menjadi ranah pengadilan. Jika mereka ditahan sebelum terbukti, itu menunjukkan pemaksaan hukum dan sifat otoritarian,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menahan terlapor sebelum ada putusan pengadilan dapat bertentangan dengan prinsip presumption of innocence sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Polri, serta UU Pers.




















