Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Kejaksaan Agung bersikap ambigu dalam menangani perkara Silfester Matutina, terpidana 1 tahun penjara dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ada apa?
Sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap tahun 2019 lalu, hingga kini relawan Joko Widodo itu belum juga dieksekusi. Silfester pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan perkaranya rencananya disidangkan hari ini, Rabu (20/8/2025) mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anang yang juga bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun mempersilakan publik menunggu hasil sidang PK Silfester terkait kapan “orang kuat” itu akan dieksekusi.
Di sisi lain, Anang mengakui, berdasarkan hukum acara, PK tidak menghalangi eksekusi.
Di situlah ambigunya Kejaksaan Agung. Di satu sisi menyatakan publik agar menunggu hasil sidang PK terkait kapan Silfester akan dieksekusi, di sisi lain menyatakan PK tidak menghalangi eksekusi.
Kalau memang PK tidak menghalangi eksekusi, mengapa Kejagung tidak segera melakukannya? Sehari atau bahkan 1 jam atau 1 menit saja Silfester dieksekusi ke penjara, itu akan membuktikan bahwa Kejagung tidak diskriminatif. Kejagung tidak mengistimewakan Silfester. Kejagung melaksanakan asas hukum “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum).
Anang mengklaim saat menjabat Kajari Jaksel pihaknya pernah mengeluarkan surat perintah eksekusi Silfester Matutina. Namun, katanya, saat itu Silfester tidak diketahui keberadaannya, dan juga ada pandemi Covid-19.
Pertanyaannya, ketika kini Silfester sudah diketahui keberadaannya, bahkan terlihat wara-wiri di ruang publik, mengapa Kejagung tidak segera melaksanakan eksekusi?
Menunggu hasil sidang PK? Bukankah kata Anang PK tidak menghalangi eksekusi?
Sikap ambigu Kejagung ini membimbulkan tanda tanya besar?
Pertama, ada isu Silfester punya saudara yang bekerja di Kejaksaan. Apakah karena itu lalu Silfester tidak dieksekusi?
Kedua, Silfester adalah relawan Jokowi. Apakah karena itu lalu dia kebal hukum, mengingat Jokowi-lah yang mengangkat St Burhanuddin menjadi Jaksa Agung yang kemudian berlanjut hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini?
Ketiga, kalau memang Kejagung mengistimewakan Silfester, lalu bagaimana dengan prinsip “equality before the law” yang dianut sistem hukum Indonesia, bahkan merupakan amanat konstitusi?
Alhasil, sikap Kejagung yang ambigu terhadap perkara Silfester Matutina memunculkan kecurigaan publik: ada apa dengan Kejagung?
Apakah Jaksa Agung St Burhanuddin lebih loyal kepada Jokowi daripada ke Prabowo?
Ataukah justru Prabowo sendiri yang menginstruksikan Kejagung untuk tidak mengeksekusi Silfester mengingat yang bersangkutan merupakan relawan Jokowi, dan Presiden ke-7 RI itu merupakan mentor politik Prabowo?

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024




















