FusilatNews – Kasus yang kini dihadapi Pengacara Zaini Mustofa, dalam memperkarakan Yusuf Mansur, bukanlah sekadar perkara perdata atau pidana biasa. Ada lapisan-lapisan keganjilan yang lebih dalam, yang mengaitkannya pada problem akut integritas hakim di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indikasi kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif, menjadi tersangka dalam kasus korupsi setelah diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka berinisial MS dan AR. Perantaranya pun disebut-sebut terstruktur rapi, memperlihatkan betapa kuat jaringan permainan di balik meja keadilan.
Pengalaman Zaini Mustofa sendiri cukup menggambarkan betapa anehnya mekanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuturkan bahwa setelah putusan dalam perkara relasinya dengan Yusuf Mansur dijatuhkan, pihak pengadilan tidak langsung mengirimkan salinan putusan, bahkan sempat dikirimkan ke dua walikota yang tidak ada sangkut-pautnya. Hal ini tentu mengundang tanda tanya besar: apakah ada upaya memperlambat atau bahkan mengaburkan jalannya proses hukum?
Kondisi ini menjadi lebih menyeramkan ketika dihubungkan dengan fakta-fakta lain. Tidak hanya Muhammad Arif, beberapa hakim lain dari berbagai pengadilan, termasuk di Mahkamah Agung, juga terjerat kasus serupa. Bahkan, dalam salah satu pengungkapan, disita uang hampir satu triliun rupiah, angka yang mustahil berasal hanya dari satu atau dua kasus saja. Ini mengindikasikan kemungkinan ribuan kasus hukum yang tercemar, ribuan pencari keadilan yang mungkin menjadi korban jual-beli vonis.
Tidak mengherankan, menurut Zaini Mustofa, jika bobroknya sistem hukum di Indonesia hari ini bukan lagi sekadar opini, tetapi telah menjadi realitas pahit. Empat orang hakim, dua pengacara, dan beberapa pihak swasta telah ditangkap dalam kasus mafia peradilan, memperlihatkan bahwa kerusakan ini sistemik dan melibatkan banyak tangan.
Namun, di tengah keputusasaan yang begitu nyata, Zaini Mustofa menyampaikan sikap yang patut dihargai: pantang menyerah. Sebab, meski sistem tampak rapuh dan tidak berpihak, menyerah berarti membiarkan ketidakadilan berkuasa lebih lama. Di sinilah titik paling penting: perjuangan mempertahankan integritas hukum tidak boleh surut, betapapun sulitnya medan tempur yang harus dilalui.
Perkara yang dihadapi Zaini Mustofa hanyalah satu jendela kecil dari panorama besar kehancuran moral di institusi hukum kita. Namun, dari satu jendela kecil ini, kita diajak untuk melihat lebih luas: bahwa memperbaiki bangsa ini butuh keberanian, ketekunan, dan konsistensi. Meski harus berjalan di tengah kabut keruh yang pekat, suara-suara keberanian seperti Zaini Mustofa tetaplah menjadi harapan di tengah kehampaan hukum.


























