Jakarta, FusilatNews – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan kemungkinan penahanan Nikita Mirzani setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2025).
Pemanggilan Kedua Nikita Mirzani
Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Nikita Mirzani setelah ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka yang seharusnya dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025). Panggilan kedua dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).
“Tadi yang kami sampaikan adalah permohonan penundaan pemeriksaan itu berdasarkan surat dari kuasa hukum oleh penyidik untuk diperiksa tanggal 3 Maret,” ujar Ade.
Penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua, dan pihak kepolisian akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini dalam beberapa waktu ke depan.
Awal Mula Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang mengaku bahwa namanya serta produknya telah dijelek-jelekkan melalui akun TikTok milik Nikita Mirzani. Merasa dirugikan, Reza berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu secara langsung pada 13 November 2024.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar namanya tidak kembali dibahas di media sosial oleh Nikita Mirzani.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Reza Gladys Rugi Rp 4 Miliar
Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita Mirzani. Pada 14 November 2024, Reza mengirimkan Rp 2 miliar, kemudian pada 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” ujar Ade.
Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani beserta pihak yang terlibat ke polisi pada 3 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik akan menentukan langkah selanjutnya setelah pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan.






















