Jakarta, FusilatNews – Langkah Polri yang memanggil, mengancam, dan mengintimidasi personel grup band Sukatani karena menciptakan serta menyanyikan lagu Bayar, Bayar, Bayar menuai kritik dari berbagai pihak.
Setelah mendapat tekanan dari kepolisian, Sukatani akhirnya menarik lagu tersebut dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, kasus ini berbuntut panjang. Empat anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kini diperiksa oleh Biropaminal Divisi Propam Polri atas dugaan intimidasi terhadap band tersebut.
Setelah kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman, pihak kepolisian akhirnya mengizinkan Sukatani kembali membawakan lagu Bayar, Bayar, Bayar tanpa pembatasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tidak ada larangan atau intervensi terhadap band tersebut. “Silakan saja. Kami menghargai ekspresi dan kritik membangun terhadap Polri. Kritik yang baik justru menjadi teman Bapak Kapolri,” ujar Artanto, Sabtu (22/2/2025).
Polisi Diminta Tidak Membatasi Karya Seni
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menegaskan bahwa karya seni harus tetap bebas dari sensor karena memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang kritis dan demokratis.
“Segala bentuk sensor dan pembatasan terhadap karya seni harus dihentikan demi kemajuan budaya dan peradaban bangsa,” ujar DKJ dalam unggahan Instagram-nya, Sabtu (22/2/2025).
DKJ juga menyerukan agar pemerintah dan seluruh pihak terkait menghormati serta melindungi hak-hak seniman dalam berkarya, serta memastikan ruang ekspresi tetap terbuka tanpa intervensi yang tidak semestinya.
“Negara harus menjamin kebebasan berekspresi agar tidak ada pembungkaman karya seni, baik oleh aparat maupun pemilik ruang seni,” tegas DKJ. Lembaga itu juga menilai bahwa keputusan Sukatani untuk menarik lagu dari platform digital menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap karya seni yang kritis terhadap pemerintah.
Senada dengan DKJ, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa lagu Bayar, Bayar, Bayar merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi, baik sebagai kritik maupun masukan,” ujar anggota Kompolnas, Anam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengingatkan bahwa Polri tidak boleh bersikap antikritik, sebagaimana diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anam juga mengingatkan bahwa Kapolri pernah menggelar Bhayangkara Mural Festival 2021, yang bahkan memuat kritik terhadap institusi kepolisian.
“Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat diatur atau dibatasi sesuai dengan Pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Anam.
“Namun, sebaiknya kebebasan ini digunakan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pembangunan negara, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Musisi Juga Soroti Pembatasan Ekspresi
Vokalis D’Masiv, Rian, menilai bahwa musisi seringkali menuangkan pengalaman pribadi mereka dalam karya seni. Ia berpendapat bahwa sebuah lagu tetap bisa diterima selama tidak mengandung unsur SARA atau penghinaan terhadap pihak tertentu.
“Itu adalah bagian dari ekspresi. Sepanjang tidak ada unsur SARA atau makian, seharusnya masih bisa ditoleransi,” ujar Rian di Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2025).
Ia juga menyayangkan keputusan Sukatani untuk menarik lagu tersebut. “Karya seni seharusnya tidak dibatasi, selama tidak melukai pihak lain,” imbuhnya.
Rian menambahkan bahwa seniman memang tidak bisa dibatasi dalam berkarya. “Seperti pelukis atau penulis buku, mereka selalu menulis sesuatu yang mereka rasakan,” jelasnya.
Kapolri Tegaskan Tidak Antikritik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak alergi terhadap kritik. Ia meminta jajarannya untuk bersikap terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat.
“Polri tidak antikritik. Kritik adalah masukan untuk evaluasi. Dalam menerimanya, kita harus legawa dan yang terpenting adalah ada perbaikan,” ujar Sigit, Jumat (21/2/2025).
Kapolri juga menekankan bahwa Polri terus berbenah demi meningkatkan profesionalisme. Jika ada anggota yang melanggar aturan, mereka akan mendapat sanksi, sedangkan yang berprestasi akan diberi penghargaan.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan,” tutupnya.





















