Jakarta-FusilatNews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi isu adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi saat pemilik mengambil kembali sepeda motor mereka yang sebelumnya dicuri dan ditemukan di kantor polisi.
Isu ini mencuat setelah terjadi “hiruk-pikuk” di media sosial X (sebelumnya Twitter), di mana warganet ramai-ramai membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat mengambil motor hasil temuan polisi, yang disertai dengan permintaan biaya.
“Motor ilang, lapor si seragam coklat itu. Terus beberapa bulan ketemu, disuruh ambil di kantor. Kirain cuma ambil doang, eh malah ada uang tebusannya, yang dari Rp3 juta bisa dinego jadi Rp1 juta,” cuit seorang pengguna X.
Keluhan ini segera direspons oleh warganet lain yang membagikan pengalaman serupa.
“Bener bro, Om gue juga pernah motor ilang terus lapor polisi. Dua bulan ketemu, disuruh ambil ke kantor, disuruh tebus Rp3 juta,” ujar akun @Jona*********** pada Minggu (27/4/2025).
Lantas, benarkah ada biaya untuk mengambil kendaraan yang ditemukan polisi?
Polri: Pengambilan Motor Hilang di Kantor Polisi Gratis
Menanggapi isu tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, memastikan bahwa proses pengambilan sepeda motor hasil temuan kasus pencurian di kantor polisi tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa diambil di kantor polisi tanpa biaya apa pun,” kata Ryo saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Ia menegaskan, selama dirinya bertugas, tidak pernah ada praktik penarikan biaya tebusan di Polsek maupun Polres.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian. Ia menegaskan, pengambilan kendaraan di kantor polisi tidak dikenakan biaya apa pun.
“Gratis. Tinggal bawa surat kepemilikan,” kata Riski.
Syarat Mengambil Sepeda Motor yang Ditemukan
Saat hendak mengambil motor yang telah ditemukan polisi, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen kepemilikan, yakni:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Jika BPKB masih berada di lembaga pembiayaan atau leasing, pemilik dapat melampirkan surat keterangan dari pihak leasing sebagai pengganti.
Motor Bisa Dipinjam untuk Barang Bukti di Persidangan
Ryo Pradana menambahkan, dalam proses penyidikan hingga persidangan, sepeda motor yang menjadi barang bukti bisa saja diperlukan untuk dibawa ke pengadilan.
“Nanti saat tahap dua ke kejaksaan, motor bisa dihadirkan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Artinya, walaupun motor sudah ditemukan, pemilik perlu memahami bahwa kendaraannya bisa dipinjam sementara oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum.
Cara Melaporkan Sepeda Motor Hilang ke Polisi
Polri juga menegaskan bahwa proses pelaporan kehilangan kendaraan di kantor polisi tidak dipungut biaya sepeser pun.
Mengutip Kompas.com (2023), berikut prosedur yang perlu dilakukan saat melapor:
- Datang ke kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, atau Polda.
- Menuju bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
- Isi formulir yang disediakan dengan menceritakan kronologi kejadian.
- Lampirkan dokumen persyaratan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Jika dokumen lengkap, SKTLK akan diterbitkan dalam waktu sekitar 5–10 menit.
Data yang akurat akan sangat membantu kepolisian dalam proses identifikasi dan pencarian kendaraan.























