Jakarta, Fusilatnews – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, positif Corona (COVID-19). Putri pun mengikuti sidang secara virtual. Sebaliknya, sang suami Ferdy Sambo hadir langsung. Seperti diketahui, Putri dan Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11/2022). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya akan menghadiri sidang secara online. “Iya benar (Putri Candrawathi positif COVID), nanti melalui Zoom,” kata Arman Hanis dikutip dari detik.com, Selasa (22/11/2022).
Arman mengatakan Putri akan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kejaksaan Agung. “Dari Rutan Kejagung,” katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo akan mengikuti sidang secara langsung. Ferdy Sambo sudah tiba di PN Jaksel.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP.


























