Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad membongkar transaksi keuangan ilegal meski ada ancaman untuk melaporkan ke Bareskrim Polri karena dituduh melanggar kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang
Jakarta – Fusilatnews – Ditengah ancaman Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PPATK ke ke Bareskrim Polri.karena tuduhan melanggar dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad melanjutkan apa yang menjadi tupoksinya yaitu membongkar transaksi keuangan ilegal senilai Rp 349 triliun
PPATK menjamin segala tindakannya sudah dipertimbangkan matang agar tak melanggar hukum. Ini termasuk pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun yang menyita perhatian masyarakat.
“Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jumat (24/3).
Terkait pelaporan ke Bareskrim tak mempengaruhi kinerja PPATK. Ia meyakini PPATK tetap dapat bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, ” ujar Ivan.
PPATK sangat mendukung pelaporan MAKI sebagai bentuk partisipasi masyarakat. partisipasi masyarakat justru semakin menguatkan kerja PPATK dalam memberantas TPPU.
“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dlm upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” ucap Ivan.
Dalam kesempatan sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.
“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3).
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.
























