Negara tidak selalu runtuh karena perang. Sering kali ia retak oleh diamnya seorang pemimpin.
Peristiwa penangkapan seorang jaksa oleh polisi semestinya menjadi urusan penegakan hukum biasa. Namun ketika muncul narasi bahwa jaksa memperoleh perlindungan dari personel tentara, persoalannya tidak lagi sekadar perkara pidana. Ia berubah menjadi pertarungan simbolik antarlembaga negara. Polisi berhadapan dengan kejaksaan. Tentara masuk ke dalam pusaran. Lalu Presiden memilih diam.
Diam adalah bahasa politik yang paling sulit ditafsirkan. Ia bisa berarti kehati-hatian. Bisa pula dibaca sebagai ketidaksanggupan mengambil keputusan. Dalam situasi normal, diam mungkin merupakan kebijaksanaan. Tetapi ketika institusi negara saling berhadapan, diam justru melahirkan ruang spekulasi.
Negara modern dibangun di atas satu prinsip sederhana: setiap institusi memiliki batas kewenangan. Polisi menyelidiki dan menyidik. Jaksa menuntut. Tentara menjaga pertahanan negara. Ketika batas-batas itu mulai kabur, bukan hanya kewenangan yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik.
Yang lebih berbahaya adalah lahirnya persepsi bahwa masing-masing institusi memiliki “pasukan” sendiri untuk melindungi anggotanya. Bila persepsi itu dibiarkan tumbuh, hukum tidak lagi dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Yang muncul adalah keyakinan bahwa kekuatan institusilah yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Di titik itulah Presiden seharusnya hadir.
Konstitusi tidak menjadikan presiden sekadar kepala administrasi pemerintahan. Presiden adalah pemegang kendali tertinggi atas jalannya negara. Ia bukan hanya mengurus anggaran dan program pembangunan, tetapi juga memastikan setiap institusi bekerja dalam koridor yang sama. Ketika polisi, kejaksaan, dan tentara tampak bergerak dalam irama yang saling bertabrakan, publik menunggu seorang dirigen. Bukan penonton.
Persoalannya bukan lagi siapa yang benar dalam perkara tersebut. Persoalannya adalah mengapa konflik antarlembaga dibiarkan berkembang menjadi konsumsi publik tanpa kendali politik yang jelas.
Sejarah menunjukkan bahwa konflik antarlembaga tidak pernah berhenti pada satu kasus. Ia mudah berkembang menjadi persaingan anggaran, perebutan kewenangan, hingga kompetisi memperoleh simpati masyarakat. Setiap langkah kemudian dibaca sebagai upaya memperkuat posisi masing-masing.
Di sinilah teori conflict management menjadi relevan. Konflik dalam organisasi negara bukan sesuatu yang selalu buruk. Bahkan dalam batas tertentu, ia dapat menghasilkan mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Namun konflik yang tidak dikelola akan berubah menjadi konflik identitas institusional. Ketika itu terjadi, setiap tindakan aparat tidak lagi dipersepsikan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai kemenangan satu institusi atas institusi lainnya.
Publik kemudian mulai bertanya.
Apakah polisi sedang menunjukkan superioritasnya di hadapan kejaksaan?
Apakah keterlibatan unsur tentara dimaknai sebagai perlindungan terhadap aparat penegak hukum tertentu?
Ataukah semua ini hanyalah kegagalan koordinasi yang kemudian membesar karena tidak ada arahan politik dari Presiden?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul justru karena ruang penjelasan dibiarkan kosong.
Dalam politik, kekosongan tidak pernah berlangsung lama. Ia segera diisi oleh rumor, prasangka, dan teori konspirasi.
Sebagian orang mulai membaca adanya keberpihakan kepada polisi. Sebagian lain melihat tentara sedang mengirim pesan bahwa institusinya tidak boleh diabaikan. Ada pula yang menilai Presiden sengaja membiarkan ketegangan itu sebagai mekanisme keseimbangan kekuasaan, agar tidak ada satu institusi yang terlalu dominan.
Semua tafsir itu mungkin saja muncul. Tetapi selama tidak ada penjelasan resmi yang tegas, semuanya tetap berada dalam wilayah spekulasi.
Yang pasti, korban pertama dari situasi seperti ini adalah wibawa negara.
Negara kehilangan wajah tunggalnya. Yang tampak justru wajah-wajah institusi yang berjalan dengan logika masing-masing. Polisi berbicara sebagai polisi. Jaksa sebagai jaksa. Tentara sebagai tentara. Sementara Presiden seolah hanya menjadi penonton dari pertunjukan yang seharusnya ia sutradarai.
Padahal negara tidak boleh dipimpin melalui pembiaran.
Kepemimpinan bukan sekadar menghindari konflik, melainkan mengelola konflik agar tidak berubah menjadi krisis legitimasi. Ketika presiden memilih diam terlalu lama, setiap institusi akan mulai membangun pusat gravitasinya sendiri. Masing-masing merasa memiliki legitimasi untuk bertindak berdasarkan tafsirnya sendiri terhadap kepentingan negara.
Di situlah bibit fragmentasi kekuasaan mulai tumbuh.
Hari ini mungkin hanya seorang jaksa yang ditangkap.
Besok bisa saja yang dipertaruhkan bukan lagi seorang jaksa, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum.
Dan bila kepercayaan itu runtuh, tidak ada institusi yang benar-benar menang.
Yang kalah adalah negara.























