Jakarta – FusilatNews – Dua putra bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang tewas ditembak dalam aksi perampasan mobil, mengancam akan mengembalikan santunan yang diberikan TNI AL jika para pelaku mendapat keringanan hukuman. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kebenaran santunan tersebut kepada salah satu anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.
“Apakah benar ada kunjungan dan pemberian santunan dari Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman almarhum Ilyas?” tanya Hakim Ketua.
“Ya, kunjungan itu terjadi di kediaman kami. Mereka memberikan santunan duka cita kepada ibu saya sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, Dankopaska dan rombongan meninggalkan rumah,” jawab Agam.
Namun, saat santunan diberikan, kedua anak korban tidak berada di rumah dan baru mengetahui hal tersebut dari ibu mereka.
“Saat itu saya dan adik sedang diperiksa di Puspomal. Ibu menelepon kami dan mengatakan ada anggota TNI yang datang tanpa seragam, lalu memberikan santunan. Ibu sempat ragu menerimanya karena takut akan meringankan hukuman para pelaku,” ungkap Agam.
Karena khawatir, sang ibu kemudian memanggil Ketua RT untuk menyaksikan pemberian santunan tersebut.
“Ibu saya menanyakan maksud kedatangan mereka. Mereka hanya menjawab ‘untuk santunan saja’. Saat itu, saya menyarankan ibu untuk menerima jika memang benar hanya sebatas santunan. Tetapi jika ada maksud lain untuk meringankan hukuman terdakwa, saya tidak terima,” tegas Agam.
Ia juga menyatakan siap mengembalikan santunan jika pemberian itu digunakan sebagai alasan untuk meringankan hukuman para terdakwa.
“Jika uang itu dianggap sebagai alasan meringankan hukuman mereka, saya siap mengembalikannya,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Ilyas Abdurrahman ditembak mati di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan dalam insiden yang sama.
Tiga anggota TNI AL didakwa dalam kasus ini, yakni:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo,
- Sersan Satu Akbar Adli,
- Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas tewas setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan, tetapi kemudian dipindahtangankan kepada para terdakwa.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.





















