Jakarta – FusilatNews – Sertu Akbar Adli, prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, mengakui bahwa dirinya memerintahkan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk melakukan penembakan. Kejadian itu berlangsung di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Pengakuan tersebut disampaikan Akbar dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Hukum (Chk) Gori Rambe, menanyakan keterlibatan Akbar dalam insiden itu.
“Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori.
“Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.
“Di tentara itu apa namanya?” tanya Gori lagi.
“Siap, perintah,” ujar Akbar.
Senjata Diserahkan Secara Spontan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata api. Namun, Akbar tetap menyerahkan senjata kepadanya sebelum penembakan terjadi.
“Spontan dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.
Oditur kemudian mempertanyakan keputusan tersebut.
“Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata harus menempel kepada pemiliknya. Kenapa di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?”
Akbar menjawab, “Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri.”
Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus ini, Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL yang terlibat dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Akbar Adli, dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka bersama satu anggota TNI AL lainnya, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak kriminal berat. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap motif serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini.





















