• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Rakyat Memilih, bukan elit Politik: Seperti Apa Pemilihan Presiden Iran

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 11, 2024
in Feature
0
Iran Rilis Daftar Enam Kandidat Dalam Pemilihan Presiden 28 Juni Mendatang

Foto kombo tersebut memperlihatkan Mostafa Pourmohammadi, Saeed Jalili, Amir Hossein Qazizadeh Hashemi, Mohammad Baqer Qalibaf, Alireza Zakani dan Massoud Pezeshkian (Kiri-Kanan) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri Iran pada 9 Juni 2024 untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden ke-14. (Presstv)

Share on FacebookShare on Twitter

Terkait pemilu di Iran – baik presiden maupun parlemen – media Barat tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mendiskreditkan dan memfitnah lembaga-lembaga demokrasi di negara tersebut.

Presstv – Fusilatnews – Iran akan mengadakan pemilihan sela untuk memilih presiden pada tanggal 28 Juni setelah kematian tragis Presiden Ebrahim Raeisi dengan enam kandidat bersaing untuk menggantikannya.

Dewan Konstitusi, yang sebelumnya dikenal sebagai Dewan Penjaga, mengirimkan daftar calon yang disetujui ke Kementerian Dalam Negeri pada hari Sabtu setelah enam hari pemeriksaan.

Kandidat yang disetujui termasuk Mohammad Baqer Qalibaf, Saeed Jalili, Alireza Zakani, Masoud Pezeshkian, Mostafa Pour Mohammadi dan Amirhossein Qazizadeh Hashemi.

Terkait pemilu di Iran – baik presiden maupun parlemen – media Barat tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mendiskreditkan dan memfitnah lembaga-lembaga demokrasi di negara tersebut.

Pemilu ini sering kali diberi label “direkayasa” karena banyak pakar di Barat yang meyakini bahwa para elit Iran “memilih” pemimpin negaranya, bukan para pemilihnya.

Namun, sebagaimana dibuktikan oleh para pengamat independen, pemilu di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 selalu berlangsung meriah dan hanya kandidat yang paling memenuhi syarat yang dipilih oleh masyarakat.

Landasan etika pemilu Islam

Imam Khomeini, pendiri dan pemimpin Revolusi Islam, menyampaikan pidato pada tanggal 15 Juni 1979, setelah kemenangan revolusi, dalam pertemuan dengan personel angkatan udara Iran.

Ia mengartikulasikan prinsip fundamental yang tetap menjadi moto badan-badan demokrasi di negara ini:

“Standarnya adalah pilihan (suara) rakyat,” tegasnya mengacu pada pengambil keputusan tertinggi, yang berhak memilih pemimpinnya.

Imam Khomeini menekankan bahwa rakyatlah yang harus berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik secara langsung dengan memilih presiden dan wakilnya, atau secara tidak langsung melalui wakil terpilih yang mengambil keputusan atas nama mereka.

Prinsip ini telah menjadi inti dari Konstitusi Iran yang dengan jelas mendefinisikan bagaimana pemilu harus diselenggarakan dan bagaimana para kandidat – bahkan warga negara biasa – harus memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu.

Pihak berwenang dan tanggung jawab mereka

Parlemen di Iran, yang dikenal sebagai Majlis, bertanggung jawab langsung untuk menegakkan dan melaksanakan apa yang disebutkan dalam Konstitusi Republik Islam, yang menjadi pilar sistem pemilu.

Presiden, bertindak serupa dengan perdana menteri, menunjuk kabinet menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen sebagai badan legislatif tertinggi di suatu negara yang dipilih oleh rakyat.

Dewan Konstitusi, yang sebelumnya disebut Dewan Wali, beranggotakan 12 orang (enam ahli hukum bertindak sebagai juri dan enam ahli hukum), mengawasi kelayakan calon dalam semua pemilu, khususnya pemilu presiden.

Dalam pemilu saat ini, badan pengawas pemilu pada hari Sabtu menyetujui enam kandidat berdasarkan kriteria kelayakan mereka untuk mencalonkan diri pada jabatan politik tertinggi di negara tersebut.

Proses pemeriksaan memakan waktu enam hari dan pertemuan berturut-turut para anggota Dewan setelah proses pendaftaran lima hari berakhir pada tanggal 3 Juni.

Waktu dan prosedur pemilihan presiden

Pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun di Republik Islam Iran. Seorang presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun, para menteri bisa saja dicopot atau dirombak sewaktu-waktu.

Jika presiden dipecat, memutuskan untuk mengundurkan diri, meninggal, atau absen selama lebih dari dua bulan, pemilu baru harus diadakan dalam waktu 50 hari, menurut Konstitusi Iran.

Ini adalah situasi terkini setelah Presiden Ebrahim Raeisi mati syahid dalam kecelakaan helikopter yang tragis di barat laut Iran pada 19 Mei. Ia terpilih hingga tahun 2025.

Pemilih harus berusia minimal 18 tahun pada hari pemilihan, dan setiap warga negara Iran, baik yang tinggal di Iran atau di luar negeri, berhak memilih. Warga Iran di luar negeri dapat memberikan suara di kedutaan besar Iran di seluruh dunia.

Bagi pemilih penyandang disabilitas atau penyakit yang melemahkan, kotak suara dikirimkan ke lokasi mereka melalui koordinasi antara gubernur negara bagian dan panitia pemilu.

Hari pemilu di Iran selalu jatuh pada hari Jumat, hari libur umat Islam, untuk memastikan partisipasi maksimal.

Pemilu tahun ini dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni. Periode pemungutan suara biasanya berlangsung selama 24 jam, namun dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sehari setelah pemilu

Setelah pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkoordinasi erat dengan Dewan Konstitusi memulai proses penghitungan dan validasi suara.

Prosedur ini disinkronkan secara nasional dengan menggunakan fasilitas elektronik untuk memberikan hasil secepat mungkin.

Jika seorang kandidat memperoleh suara mayoritas, yang berarti lebih dari 50 persen suara, ia menjadi presiden, dan persiapan upacara penugasan presiden pun dimulai.

Apabila tidak ada calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak, maka dua calon yang memperoleh suara terbanyak akan melanjutkan ke putaran pemungutan suara berikutnya.

Rakyatlah yang menentukan, bukan elite politik

Setelah seorang presiden terpilih, tindakan dan kebijakannya terhadap isu-isu utama seperti ekonomi, urusan luar negeri, dan ketenagakerjaan diteliti dengan cermat oleh para analis politik.

Sejarah pemilu di Iran menunjukkan bahwa presiden pada akhirnya adalah hasil dari pilihan rakyat, dan siapa pun yang menyampaikan manifesto paling ideal akan mendapatkan mandat tersebut.

Bertentangan dengan gambaran media Barat, pemilihan presiden Iran mencerminkan keinginan rakyat.

Republik Islam Iran didirikan berdasarkan keinginan rakyat dan terus dibimbing oleh mereka, meskipun mereka kadang-kadang menyatakan ketidakpuasan terhadap masalah ekonomi atau keputusan pemerintah.

Ekspresi kritik ini adalah inti dari Republik Islam, di mana pemilih adalah pengambil keputusan, secara langsung atau tidak langsung, bukan elit politik atau perusahaan atau taipan media atau kelompok lobi.

Sumber : Press TV

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TKN Prabowo-Gibran Bakal Peroleh Bagian Kursi Menteri, Sisahnya Peroleh Kursi Komisaris BUMN

Next Post

Rencana Prabowo-Gibran dalam Penyusunan Kabinet – Berorientasi Berbagi Manisnya Gula Kekuasaan.

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum
Crime

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025
Next Post
Rencana Prabowo-Gibran dalam Penyusunan Kabinet – Berorientasi Berbagi Manisnya Gula Kekuasaan.

Rencana Prabowo-Gibran dalam Penyusunan Kabinet - Berorientasi Berbagi Manisnya Gula Kekuasaan.

PP 25/2024 Diteken, NU Dapat Konsesi Tambang, NU Puji Jokowi “Setinggi Langit”

Tak Semua Ormas Keagamaan Bisa Anda "Beli", Pak Jokowi!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan...

Read more
Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

June 13, 2025
Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

June 11, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025

KOPERASI ADALAH DEMOKRASI YANG BEKERJA DI DAPUR-DAPUR RUMAH RAKYAT

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

June 13, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist