Jakarta, FusilatNews,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Peraturan tersebut, kepala negara melarang direksi BUMN terjun ke politik. Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi pengurus partai politik (parpol); calon legislatif (caleg); calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.
“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut dikutip okezone.com , Minggu (12/6/2022).
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mengatur dalam pengangkatan Direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.
Informasi sebelumnya, PP baru tersebut telah ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni peraturan menteri.


























