Ada zaman ketika kekuasaan takut pada oposisi.
Lalu ada zaman ketika kekuasaan takut pada rakyat.
Namun kini kita memasuki fase baru: kekuasaan takut pada informasi.
Gagasan pembentukan RUU Penanggulangan Propaganda Asing yang belakangan dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo bukan sekadar produk legislasi biasa. Ia adalah cermin kegelisahan rezim terhadap arus berita, investigasi, dan opini kritis yang tak lagi bisa dikendalikan dengan cara lama. Maka lahirlah istilah baru: propaganda asing. Sebuah label lentur yang bisa ditempelkan ke siapa saja — dari LSM, aktivis, akademisi, hingga media.
Pertanyaannya:
Dari mana ide ini datang?
Siapa yang sesungguhnya terancam?
Dan mengapa Tempo sampai dituduh sebagai antek asing?
Dari Mana Prabowo Mendapat Ide RUU Propaganda Asing
Dalam sejarah politik modern, istilah foreign propaganda bukan barang baru. Ia lazim digunakan oleh rezim yang sedang merasa terancam legitimasi. Rusia memakainya untuk membungkam LSM. Cina memakainya untuk menutup kritik internasional. Turki memakainya untuk menjerat jurnalis oposisi. Bahkan Orde Baru pernah memakai istilah “antek asing” untuk menyederhanakan kritik menjadi tuduhan pengkhianatan.
Maka ketika gagasan serupa muncul di Indonesia hari ini, publik wajar bertanya:
Apakah ini hasil studi kebijakan, atau sekadar adopsi insting otoritarian lama yang diberi kemasan baru?
Prabowo selama karier politiknya kerap menampilkan narasi nasionalisme protektif: negara harus kuat, pengaruh asing harus dibatasi, stabilitas harus dijaga. Dalam batas tertentu itu sah. Namun ketika nasionalisme berubah menjadi kecurigaan permanen terhadap kritik, maka nasionalisme bergeser menjadi alat sensor.
RUU ini bukan lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari ketakutan akan pengawasan publik — terutama ketika media investigatif dan masyarakat sipil makin lihai membuka data, anggaran, konflik kepentingan, dan jejaring kekuasaan.
Siapa yang Terancam oleh RUU Penanggulangan Propaganda Asing
Secara formal, RUU ini diklaim untuk melindungi kedaulatan informasi. Namun dalam praktik, pasal-pasal lentur tentang “narasi yang merugikan kepentingan nasional” adalah pisau bermata dua. Ia bisa dipakai bukan untuk melindungi rakyat — tetapi untuk melindungi kekuasaan dari rakyat.
Yang terancam bukan negara.
Yang terancam adalah:
- Media independen yang mengungkap skandal
- LSM antikorupsi yang menelusuri anggaran
- Akademisi yang mengkritik kebijakan
- Aktivis yang mengorganisir protes
- Warga digital yang memviralkan data
Dalam negara demokrasi sehat, mereka adalah penjaga akal sehat publik.
Dalam negara yang takut transparansi, mereka dianggap ancaman.
RUU ini berpotensi menjadi UU Karet Generasi Baru — bukan lagi pasal makar, bukan lagi pasal pencemaran nama baik, tetapi pasal propaganda asing. Tuduhannya fleksibel, pembuktiannya kabur, efek gentarnya nyata.
Mengapa Tempo Dituduh Sebagai Antek Asing
Tempo adalah simbol lama jurnalisme investigatif. Dari era Soeharto sampai hari ini, ia terbiasa hidup di ruang yang tak ramah bagi kekuasaan sensitif. Ketika sebuah media konsisten mengungkap konflik kepentingan, proyek bermasalah, dan relasi kuasa — maka ia otomatis menjadi cermin yang tidak disukai oleh wajah yang sedang bercermin.
Label “antek asing” pada Tempo bukan soal bukti. Ia adalah strategi delegitimasi. Jika sebuah liputan tak bisa dipatahkan datanya, maka yang diserang adalah motifnya. Jika argumen tak bisa dibantah, maka kredibilitasnya yang digerus.
Ini teknik lama:
Bukan menjawab isi berita — tapi menuduh pembawanya berkhianat.
Padahal, jurnalisme tidak bekerja untuk asing atau domestik.
Jurnalisme bekerja untuk fakta.
Penutup: Negara Kuat Tidak Takut Kritik
Sejarah selalu mencatat:
Negara yang kuat tidak takut suara berbeda.
Negara yang percaya diri tidak takut media kritis.
Negara yang yakin legitimasinya tidak butuh pasal karet.
RUU Propaganda Asing, jika tak dirumuskan dengan batas ketat dan transparan, akan tercatat bukan sebagai pelindung kedaulatan — tetapi sebagai monumen ketakutan kekuasaan terhadap keterbukaan.
Dan bila itu terjadi, maka yang sedang dilawan bukan propaganda asing,
melainkan hak rakyat untuk tahu.


























