• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Saatnya Bambang Tri Berhak Menerima Tanda Jasa atas Pembongkaran Ijazah Palsu, dan Jokowi Layak Divonis Mati

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 16, 2025
in Crime, Feature
0
Saatnya Bambang Tri Berhak Menerima Tanda Jasa atas Pembongkaran Ijazah Palsu, dan Jokowi Layak Divonis Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Meski kasus penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi telah melewati masa kedaluwarsa selama lebih dari 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XX/2022, pertanggungjawaban moralnya tetap menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Saat nanti Jokowi diproses secara hukum, baik dalam litigasi pidana, perdata, maupun tata negara, masyarakat memiliki hak untuk menuntut keadilan. Pasalnya, dengan menggunakan ijazah palsu, Jokowi telah memperkosa hak rakyat Indonesia dalam mendapatkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan adil. Sebaliknya, yang terjadi justru sebaliknya—Jokowi secara sadar (mens rea) telah menipu 280 juta rakyat Indonesia.

Tindakan ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi termasuk dalam kategori extraordinary crime—kejahatan luar biasa yang mencerminkan ketidaksadaran moral dan integritas. Faktor dolus/opzet atau kesadaran akan risiko yang melekat pada dirinya semakin menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan keputusan yang dilakukan dengan penuh kesadaran. Perbuatan ini kemudian menjadi awal dari kebiasaan menutupi aib, yang berkembang menjadi kebiasaan berbohong (mythomania) sebagai karakter khas Jokowi. Bahkan, berdasarkan catatan, setidaknya ada lebih dari 100 kebohongan publik yang telah ia lakukan selama menjabat sebagai kepala negara.

Meski kasus ijazah palsu telah kedaluwarsa, ancaman hukuman mati terhadap Jokowi tetap terbuka lebar. Sebab, masih banyak dugaan tindak pidana lain yang ia lakukan, termasuk nepotisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang memiliki ancaman hukuman enam kali lebih berat dibandingkan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Delik-delik yang dilakukan oleh Jokowi bersifat beragam dan akumulatif, sehingga berdasarkan asas konkursus realis (Pasal 64 KUHP), tuntutan terhadapnya bisa dilakukan secara terpisah untuk setiap kasusnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga diduga melakukan pembangkangan hukum yang berkaitan dengan obstruksi pada kasus korupsi serta praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang ia jalankan secara langsung berkat kekuasaannya. Menurut pakar tindak pidana korupsi Abdullah Hehamahua, dari perspektif pelanggaran terkait Tipikor saja, ancaman hukuman yang dihadapi Jokowi bisa mencapai 70 tahun penjara—setara dengan hukuman seumur hidup.

Vonis Seumur Hidup atau Hukuman Mati bagi Jokowi

Dari sudut pandang hukum, penulis berpendapat bahwa Jokowi layak mendapatkan vonis seumur hidup tiga kali atau bahkan hukuman mati. Hal ini didasarkan pada berbagai tindak pidana yang dilakukan, yang apabila diakumulasi, dapat dikenakan tambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana terberat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP. Sebagai seorang pejabat negara, kejahatan yang dilakukan oleh Jokowi semakin memberatkan hukuman yang layak ia terima.

Lebih jauh, berdasarkan prinsip tuntutan split, berbagai dugaan kejahatan Jokowi tidak hanya berkutat pada pemalsuan ijazah, tetapi juga pemalsuan dokumen autentik lainnya, seperti KTP, surat nikah, akta lahir, paspor, hingga dokumen negara lainnya. Tujuannya jelas: memperlancar langkahnya menuju posisi sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden RI.

Sepanjang menjabat sebagai presiden, Jokowi terus mempertahankan kebohongan mengenai keaslian ijazahnya. Hal ini mencerminkan bad character, di mana tidak ada sedikit pun penyesalan atas kebohongan yang telah dilakukan. Perbuatan ini masuk dalam kategori Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat autentik, yang diperparah dengan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (diskresi yang bertentangan dengan konstitusi).

Jika dalam proses penyelidikan lebih lanjut Jokowi terbukti tidak hanya melakukan obstruksi dan pembiaran terhadap kasus KKN, tetapi juga ikut serta dalam korupsi (delneming), maka hukumannya tentu semakin berat. Apalagi jika terbukti bahwa ia adalah otak intelektual di balik berbagai kasus, seperti pembunuhan KM 50, pembiaran kematian 894 anggota KPPS pada Pilpres 2019, tragedi Kanjuruhan, hingga skandal proyek IKN dan PSN di Rempang.

Bambang Tri Berhak Mendapatkan Tanda Jasa

Dalam konteks ini, perjuangan Bambang Tri Mulyono (BTM) yang mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi seharusnya diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi. Sebagai seorang jurnalis, apa yang dilakukan oleh BTM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengungkap kebenaran, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang. Fakta bahwa ia justru dipenjara menunjukkan adanya anomali hukum, di mana pelapor kejahatan malah dikriminalisasi, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas.

Jika nantinya terbukti bahwa Jokowi memang menggunakan ijazah palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka BTM berhak mendapatkan rehabilitasi nama baik, ganti rugi dari negara, serta tanda jasa atas jasanya dalam membongkar kebenaran.

Sebaliknya, bagi Jokowi—seorang mantan presiden yang dianggap sebagai pemimpin terburuk dalam sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan—vonis hukum berat harus ditegakkan secara objektif dan berkeadilan. Jika putusan pidana terhadapnya sudah inkracht, maka eksekusi hukuman mati terhadapnya harus segera dilaksanakan. Tujuannya jelas: untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya pemimpin dengan karakter serupa di masa depan.

Hukuman bagi Jokowi dan para penyertanya harus ditegakkan sesuai dengan prinsip utama dalam hukum: kepastian (legalitas), manfaat (utilitas), dan keadilan (justice). Dengan demikian, kejahatan serupa tidak akan terulang, dan masyarakat Indonesia dapat kembali mendapatkan kepemimpinan yang benar-benar berintegritas.


Versi ini mempertahankan substansi yang disampaikan dalam teks asli, tetapi dengan tata bahasa yang lebih jelas, logis, dan mengalir. Jika ada bagian yang perlu ditambahkan atau dikurangi, silakan beri tahu saya!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhlaq Elit Politik Bangsa Bisa Meracuni Pikiran Anak Bangsa, Saat Kembali kepada Politik Nilai

Next Post

Publik: Adili Jokowi, Bukan Seruan yang Keliru

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Feature

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026
Next Post
Sinyal Reshuffle dalam Amarah Jokowi

Publik: Adili Jokowi, Bukan Seruan yang Keliru

Bambang Tri Mulyono dan Paradoks Kebenaran: Dari Fitnah ke Pengakuan Sejarah

Bambang Tri Mulyono dan Paradoks Kebenaran: Dari Fitnah ke Pengakuan Sejarah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...