Fusilatenews – Ketika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan fraksi mereka, publik kembali dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Senayan? Apakah ini bentuk penegakan etika, atau justru manuver politik yang diselimuti jargon moralitas?
Daftar nama yang akan disidangkan cukup mencolok: Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Adies Kadir dari Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN. Semuanya terseret dalam pusaran pernyataan publik yang dianggap “tidak pantas” — mulai dari komentar soal tunjangan perumahan hingga ucapan Sahroni yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol”. Reaksi publik keras, demonstrasi pecah, dan partai-partai politik buru-buru menunjukkan sikap: menonaktifkan para anggotanya.
Namun langkah ini justru membuka tabir lain. Mengapa mereka “hanya” dinonaktifkan dan tidak dipecat? Jika pelanggaran etik dianggap serius, bukankah logis bila partai mencabut keanggotaan mereka di DPR? Atau, sebaliknya, bila kesalahannya hanya verbal dan emosional, mengapa harus sampai dibekukan dari tugas?
Di sinilah keanehan itu terasa: antara ingin terlihat tegas di mata publik, namun enggan kehilangan figur populer yang bisa mendongkrak elektabilitas partai. Ini bukan semata perkara etika, tapi juga kalkulasi elektoral. Sebuah “hukuman politik” yang dikemas dalam bungkus moral.
Pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pimpinan DPR telah memberi izin sidang MKD “di masa reses” justru mempertegas dimensi simboliknya. Seolah-olah DPR ingin menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas, padahal momentum ini juga bisa dibaca sebagai upaya menenangkan amarah publik tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan: rendahnya sensitivitas sosial wakil rakyat dan lemahnya mekanisme seleksi kader di partai politik.
Yang lebih menarik, publik mungkin tidak melihat bahwa sidang etik ini juga sarat dengan potensi barter politik. MKD bukan lembaga yudisial independen; ia dibentuk oleh anggota DPR sendiri. Artinya, sidang etik di DPR pada dasarnya adalah “anggota dewan mengadili anggota dewan”. Sejauh mana objektivitas bisa dijaga dalam sistem yang intrinsiknya saling melindungi?
Jika disimak dari polanya, kasus ini juga menggambarkan bagaimana partai politik berupaya mengendalikan narasi publik menjelang tahun politik. Penonaktifan bisa jadi hanya cara untuk menjaga jarak dari kontroversi tanpa harus kehilangan aset politik yang bernilai. Dalam bahasa yang lebih lugas: partai ingin terlihat bersih, tapi tak rela kehilangan popularitas yang dijanjikan para selebritas politiknya.
Pertanyaan akhirnya adalah ini: apakah penonaktifan dan sidang etik ini akan benar-benar melahirkan refleksi moral di tubuh DPR, atau hanya menjadi teater politik yang berakhir dengan “rehabilitasi” saat badai kritik reda? Di negeri di mana etika sering kali dijadikan alat tukar, publik tampaknya sudah cukup paham — bahwa yang disebut “penegakan disiplin” di Senayan sering kali hanyalah cara lain untuk melindungi kepentingan.



















