Oleh: Entang Sastraatmadja
Sebutan sawah abadi mulai ramai dibicarakan sejak penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekitar tahun 2007. Sawah abadi dimaksudkan sebagai program pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, meningkatkan produktivitas beras, dan menyejahterakan petani.
Bagi sebagian pengamat, sawah abadi berarti lahan yang dipertahankan luasnya agar tetap berfungsi sebagai lumbung padi. Lebih dari itu, ia dapat berperan menjaga kelestarian lingkungan, menjadi basis wisata agro, bahkan disebut sebagai investasi kehidupan bagi generasi mendatang.
Namun realitasnya, cita-cita mulia ini semakin jauh dari harapan.
Laju Alih Fungsi yang Mengkhawatirkan
Secara teknis, sawah adalah tanah yang digarap dan diairi untuk menanam padi—tanaman utama bagi bangsa Indonesia, yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. Oleh karena itu, keberadaan sawah adalah soal keberlangsungan hidup bangsa.
Ironisnya, alih fungsi lahan sawah ke non-sawah justru kian tak terbendung. Data Kementerian ATR/BPN mencatat, setiap tahun sedikitnya 150.000–200.000 hektar sawah hilang. Sebagian berubah menjadi perumahan mewah, jalan bebas hambatan, kawasan industri, hingga destinasi wisata.
Pemerintah memang telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun, meski ada regulasi, praktik di lapangan memperlihatkan alih fungsi dan alih kepemilikan terus berjalan.
Peringatan yang Sering Diabaikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah memberi peringatan keras kepada kepala daerah: jangan mudah tergoda bujuk rayu investor yang ingin mengalihfungsikan sawah produktif menjadi kawasan komersial atau permukiman. Kepala daerah, kata Tito, mesti memiliki keberanian moral untuk menolak godaan jangka pendek demi kepentingan jangka panjang rakyatnya.
Peringatan itu mestinya menjadi wake-up call bagi para kepala daerah yang akan terpilih pada Pilkada 27 November 2024. Terlepas dari suka atau tidak dengan dunia pertanian, mereka harus sadar bahwa lahan pertanian adalah investasi masa depan.
Lampu Merah untuk Masa Depan Pangan
Maraknya alih fungsi lahan didorong berbagai kepentingan, termasuk pembangunan infrastruktur dasar. Namun tanpa kendali yang ketat, masa depan pangan terancam. Bukti nyata sudah terlihat: surplus produksi pertanian makin menyusut.
Dengan kondisi ini, tidak ada pilihan lain selain bertindak. Pemerintah harus memperketat regulasi, melarang praktik alih fungsi sawah produktif, dan menjadikan konsep sawah abadi sebagai komitmen politik yang serius, bukan sekadar jargon.
Menjaga Warisan untuk Generasi
Nenek moyang kita mewariskan ruang pertanian yang luas dan subur. Sayangnya, jika keserakahan terus dibiarkan, warisan itu akan lenyap, digantikan proyek-proyek ekonomi jangka pendek.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: jika sawah terus berkurang, dari mana anak cucu kita kelak akan memperoleh pangan pokoknya?
Sawah dan ladang adalah kekayaan alami yang wajib dijaga. Pemerintah harus benar-benar berpihak kepada pertanian, berani melawan kepentingan sesaat, dan menetapkan sawah sebagai ruang abadi. Jika tidak, sawah abadi hanya akan tinggal nama, sementara generasi mendatang terpaksa bergantung pada impor untuk sekadar makan.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Apakah Anda mau saya buatkan juga versi lead yang lebih menggigit, cocok untuk dimuat di media agar langsung menyedot perhatian pembaca?

Oleh: Entang Sastraatmadja





















