“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya. Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Jakarta – Fusilatnews – Tentu sangat mengejutkan bahkan memalukan kalau sampai lembaga anti korupsi yang kita banggakan ternyata menjadi “sarang” pungutan liar yang bisa merusa wibawa KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jumlah pungli pun cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp 4 miliar. Bahkan pegawai Rutan KPK yang terlibat diperkirakan mencapai puluhan orang. sempat berlangsung selama empat bulan, yakni antara Desember 2021 sampai Maret 2022.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan bahwa puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK terlibat dugaan pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam setahun.
Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan temuan dugaan pungli para staf rutan KPK itu kepada pimpinan lembaga antirasuah.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (20/6).
Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok yang memimpin aksi pungli tersebut. Dia menambahkan, penyelidik yang bertugas untuk mengulik persoalan tersebut lebih jauh
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya. Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai. “Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Skandal pungli ini mengingatkan kembali pada sebuah peristiwa lama tentang pelanggaran yang seorang pengawal tahanan KPK. Karier pengawal tahanan KPK berinisial M itu akhirnya harus berakhir karirnya gara-gara menerima sogokan dari seorang koruptor.
Padahal, saat itu M ditugaskan mengawal koruptor Idrus Marham pergi dari rutan untuk berobat. Idrus adalah terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2019. Yang unik dari terungkapnya kasus itu karena orang yang melaporkan tentang keberadaan Idrus di luar tahanan KPK adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh dan sejumlah rekannya saat itu tengah berjalan di luar kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB untuk makan siang. Ketika itu dia dan rekan-rekannya terkejut lantaran melihat sosok Idrus berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan.
Kebetulan kantor Ombudsman tidak jauh dari rumah sakit itu. “Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah, pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ( Idrus Marham) ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau.
Karena sebelumnya si IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos,” kata Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Teguh menyebutkan, beberapa hari setelah melihat Idrus Marham, Ombudsman menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait hal itu.
Menurut dia, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa pada hari itu Idrus memang meminta izin untuk melakukan pengobatan.
“Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12.00-an,” kata Teguh
Tidak hanya waktu izin yang dipertanyakan Ombudsman, tetapi juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan. Ombudsman, kata Teguh,
juga meminta keterangan dari RS MMC terkait kejadian itu. KPK kemudian menyelidiki peristiwa itu berdasarkan laporan dari Ombudsman.
Setelah diselidiki, ternyata M ketahuan menerima suap dari seseorang yang diperkirakan kerabat Idrus. Nilainya sebesar Rp 300.000. Tujuannya supaya M melonggarkan pengawalan terhadap Idrus. Hal itu terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di RS MMC.
Bahkan dari bukti-bukti lain terungkap Idrus sempat menyambangi sebuah kedai kopi dan leluasa memegang ponsel serta berbincang dengan kerabatnya. Selain itu, Idris diketahui menyelesaikan urusan di RS MMC sekitar pukul 11.58 WIB. Akan tetapi, ternyata dia baru kembali ke Rutan KPK pukul 16.00 WIB.
Direktorat Pengawasan Internal KPK langsung memeriksa M. Dia lantas dinyatakan bersalah dan diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, pada 16 Juli 2019.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.
Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus,” ujar Febri.