• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Soeharto dan Tafsir Ulang TAP MPR: Antara Dendam dan Keadilan

Mengapa Soeharto Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 5, 2025
in Feature, Law, Tokoh/Figur
0
Soeharto dan Tafsir Ulang TAP MPR: Antara Dendam dan Keadilan
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Dalam lintasan sejarah bangsa, nama Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto tak bisa dilepaskan dari dua bab penting: penumpasan G30S/PKI 1965 dan lahirnya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia serta larangan penyebaran paham komunisme. TAP ini menjadi tonggak hukum yang lahir berkat sinergi antara Jenderal A.H. Nasution sebagai Ketua MPRS dan Jenderal Soeharto sebagai pemimpin eksekutif kala itu.

Namun di masa Presiden Joko Widodo, arah sejarah itu seperti diseret ulang. Melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah membuka ruang bagi peninjauan kembali TAP MPRS 1966—sebuah langkah yang secara hierarki hukum berada tiga tingkat di bawah UUD 1945, TAP MPR, dan undang-undang. Secara politik, tindakan ini sulit disebut konstitusional.

Padahal, TAP MPRS XXV/1966 telah melahirkan payung hukum turunan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara. TAP itu tidak hanya memiliki bobot hukum, tetapi juga nilai ideologis untuk menjaga agar komunisme tidak kembali menjadi ancaman.

Sebaliknya, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998—tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN—lahir dengan semangat reformasi, namun pelaksanaannya justru pincang. TAP itu menegaskan agar pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto. Dari TAP inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Masalahnya, implementasi TAP XI/1998 justru kabur. Para “kroni” yang disebut dalam ketetapan itu kemudian mendirikan partai, duduk di legislatif, bahkan berada dalam lingkar kekuasaan. Akbar Tanjung dan tokoh-tokoh lain yang dekat dengan Soeharto, misalnya, tetap berperan di panggung politik nasional. Dengan kata lain, TAP XI/1998 lebih bernuansa sentimen politik ketimbang penegakan hukum yang murni.

Jika dicermati, TAP ini bersifat temporer. Soeharto sudah wafat, dan sesuai asas hukum pidana—Pasal 77 KUHP—tuntutan pidana gugur dengan meninggalnya terdakwa. Bahkan Jaksa Agung pada 2006 resmi menghentikan penuntutan perkara Soeharto karena alasan kesehatan dan ketiadaan dasar hukum untuk melanjutkan kasus tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengesahkan keputusan itu.

Dengan demikian, TAP MPR XI/1998 telah kehilangan relevansinya. Ia bukan lagi instrumen hukum yang hidup, melainkan residu politik masa lalu yang justru bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, MPR periode 2024–2029 memiliki tanggung jawab moral dan sejarah untuk mencabut TAP tersebut.

Berbeda dengan TAP XXV/1966 yang jelas menyasar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, TAP XI/1998 hanyalah produk transisi yang kabur arah dan sasaran. Sementara Soeharto selama masa pemerintahannya justru menjaga ideologi Pancasila dengan program-program edukatif—mulai dari kurikulum sekolah, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga pembinaan ideologi di kampus dan lembaga negara.

Bandingkan dengan era kini, ketika lembaga seperti BPIP justru kerap menuai kontroversi dan memunculkan perdebatan tentang tafsir Pancasila.

Jika kita menelaah secara hukum dan sejarah, tidak pernah terbukti bahwa Soeharto melakukan “kejahatan ideologis” terhadap negara. Tuduhan korupsi terhadapnya pun tidak pernah tuntas diadili secara sah, dan pada akhirnya dihentikan demi hukum. Maka, secara yuridis maupun moral, Soeharto clear and clean dari TAP MPR XI/1998.

Atas dasar itu, almarhum Jenderal Besar Soeharto—sang “Bapak Pembangunan”—layak dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Ia telah menegakkan kedaulatan negara, menjaga ideologi Pancasila, dan meletakkan fondasi pembangunan nasional yang hingga kini masih menjadi pijakan bangsa.


Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis adalah advokat, anggota Dewan Penasehat DPP KAI, Kadiv Hukum dan HAM DPP KWRI, serta pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perang di Rumah Sendiri: Ketika Ade Armando Cs Berbalik Melawan Budi Arie

Next Post

Kali Ini Kader PKB yang Menjadi Tersangka KPK

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Bisnis

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Next Post
Kali Ini Kader PKB yang Menjadi Tersangka KPK

Kali Ini Kader PKB yang Menjadi Tersangka KPK

Ketika Jokowi dan Luhut Bersabung Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Berat Langkah Prabowo Lindungi Jokowi dan Luhut soal Whoosh

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...