Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam lintasan sejarah bangsa, nama Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto tak bisa dilepaskan dari dua bab penting: penumpasan G30S/PKI 1965 dan lahirnya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia serta larangan penyebaran paham komunisme. TAP ini menjadi tonggak hukum yang lahir berkat sinergi antara Jenderal A.H. Nasution sebagai Ketua MPRS dan Jenderal Soeharto sebagai pemimpin eksekutif kala itu.
Namun di masa Presiden Joko Widodo, arah sejarah itu seperti diseret ulang. Melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah membuka ruang bagi peninjauan kembali TAP MPRS 1966—sebuah langkah yang secara hierarki hukum berada tiga tingkat di bawah UUD 1945, TAP MPR, dan undang-undang. Secara politik, tindakan ini sulit disebut konstitusional.
Padahal, TAP MPRS XXV/1966 telah melahirkan payung hukum turunan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara. TAP itu tidak hanya memiliki bobot hukum, tetapi juga nilai ideologis untuk menjaga agar komunisme tidak kembali menjadi ancaman.
Sebaliknya, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998—tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN—lahir dengan semangat reformasi, namun pelaksanaannya justru pincang. TAP itu menegaskan agar pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto. Dari TAP inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Masalahnya, implementasi TAP XI/1998 justru kabur. Para “kroni” yang disebut dalam ketetapan itu kemudian mendirikan partai, duduk di legislatif, bahkan berada dalam lingkar kekuasaan. Akbar Tanjung dan tokoh-tokoh lain yang dekat dengan Soeharto, misalnya, tetap berperan di panggung politik nasional. Dengan kata lain, TAP XI/1998 lebih bernuansa sentimen politik ketimbang penegakan hukum yang murni.
Jika dicermati, TAP ini bersifat temporer. Soeharto sudah wafat, dan sesuai asas hukum pidana—Pasal 77 KUHP—tuntutan pidana gugur dengan meninggalnya terdakwa. Bahkan Jaksa Agung pada 2006 resmi menghentikan penuntutan perkara Soeharto karena alasan kesehatan dan ketiadaan dasar hukum untuk melanjutkan kasus tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengesahkan keputusan itu.
Dengan demikian, TAP MPR XI/1998 telah kehilangan relevansinya. Ia bukan lagi instrumen hukum yang hidup, melainkan residu politik masa lalu yang justru bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, MPR periode 2024–2029 memiliki tanggung jawab moral dan sejarah untuk mencabut TAP tersebut.
Berbeda dengan TAP XXV/1966 yang jelas menyasar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, TAP XI/1998 hanyalah produk transisi yang kabur arah dan sasaran. Sementara Soeharto selama masa pemerintahannya justru menjaga ideologi Pancasila dengan program-program edukatif—mulai dari kurikulum sekolah, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga pembinaan ideologi di kampus dan lembaga negara.
Bandingkan dengan era kini, ketika lembaga seperti BPIP justru kerap menuai kontroversi dan memunculkan perdebatan tentang tafsir Pancasila.
Jika kita menelaah secara hukum dan sejarah, tidak pernah terbukti bahwa Soeharto melakukan “kejahatan ideologis” terhadap negara. Tuduhan korupsi terhadapnya pun tidak pernah tuntas diadili secara sah, dan pada akhirnya dihentikan demi hukum. Maka, secara yuridis maupun moral, Soeharto clear and clean dari TAP MPR XI/1998.
Atas dasar itu, almarhum Jenderal Besar Soeharto—sang “Bapak Pembangunan”—layak dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Ia telah menegakkan kedaulatan negara, menjaga ideologi Pancasila, dan meletakkan fondasi pembangunan nasional yang hingga kini masih menjadi pijakan bangsa.
Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis adalah advokat, anggota Dewan Penasehat DPP KAI, Kadiv Hukum dan HAM DPP KWRI, serta pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

Oleh Damai Hari Lubis






















