Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Statemen Sri Mulyani, “Salah satu tantangan bagi keuangan negara adalah, apakah semuanya harus dibiayai oleh keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” telah dimaknai publik secara kontroversial: gaji guru dan dosen dianggap “beban negara”, sehingga rakyat pun harus ikut menanggungnya. Sebuah teori terbalik mengenai kewajiban negara menurut konstitusi.
Padahal, Sri Mulyani pernah menjadi profesor ekonomi di Georgia State University, mengajar ekonomi Indonesia di Andrew Young School of Policy Studies dari 2002–2004, sebelum menjabat Direktur Eksekutif IMF dan kemudian Menteri Keuangan Indonesia.
Dosen sama artinya dengan guru: tenaga pengajar yang memberi sumbangsih ilmu sesuai sertifikasi keahliannya, dan mendapatkan gaji atau honorarium. Sri Mulyani, berbeda, bukan guru atau dosen. Jika ia pernah menjadi guru, mungkin karena honor yang berlebihan bisa dihibahkan kepada institusi tempat ia mengajar.
Yang terlupakan Sri Mulyani adalah, kesuksesannya menjadi menteri sejatinya adalah buah dari bimbingan para guru sejak SD, SMP, SMA, hingga S1, S2, dan S3.
Tidak mengherankan jika ucapan “gaji guru membebani negara” menyinggung hati para guru, dosen, dan bahkan siswa serta mahasiswa di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, ia mengabaikan prinsip dasar UUD 1945: negara wajib mencerdaskan bangsa dan melaksanakan kewajiban belajar. Kewajiban tersebut termasuk memberikan gaji dan honorarium yang memadai, yang fungsional pelaksananya adalah Menteri Keuangan, yaitu dirinya.
Lalu, jika benar rumah Sri Mulyani dijarah, patutkah ini dianggap sebagai karma dari para guru jujur—teladan yang diam-diam “menyumpahinya”? Karma yang lahir dari rasa sakit hati para pahlawan tanpa tanda jasa yang diperlakukan tak adil.

Oleh: Damai Hari Lubis























