Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sejak menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi kerap dituding kerap melontarkan pernyataan yang berbalik arah atau terbukti tidak konsisten. Bahkan, atas dasar deretan kebohongan yang dinilai sistematis, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu petitumnya menyatakan bahwa “Jokowi patut diberhentikan dari jabatannya” akibat 66 kebohongan publik. Kala itu, Fadli Zon bahkan menyebut bahwa kebohongan Jokowi telah melewati angka 100.
Dari perspektif hukum, kegaduhan yang merebak di ruang publik bukan semata hasil dari dinamika politik oposisi, namun justru berakar dari sikap inkonsisten dan tertutup Jokowi sendiri, terutama terkait polemik ijazahnya. Berikut sejumlah fakta hukum dan kronologi yang memperkuat asumsi bahwa “kegaduhan dimulai dari Jokowi sendiri”:
- Pada 2022–2023, dalam persidangan perkara pidana TDW-BTM dan Gus Nur di PN Surakarta, Jokowi enggan menunjukkan ijazah asli S1-nya. Bahkan ijazah SD, SMP, dan SMA yang diberikan hanya berupa fotokopi legalisir;
- Akibatnya, pada 2024, TPUA kembali menggugat Jokowi di PN Jakarta Pusat. Dalam proses mediasi, pihak penggugat menyampaikan tawaran damai: jika Jokowi bersedia menunjukkan ijazah asli S1-nya di hadapan hakim, gugatan akan dicabut. Namun Jokowi tetap menolak;
- Karena penolakan tersebut, TPUA melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan Jokowi ke DUMAS Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Hingga kini, Jokowi belum memenuhi permintaan Bareskrim untuk memperlihatkan ijazah aslinya;
- Bahkan saat kunjungan silaturahmi TPUA ke kediaman Jokowi di Solo pada 16 April 2025, Jokowi tetap bersikap ambigu. Ia hanya berujar bahwa ijazah asli S1-nya akan ditunjukkan di pengadilan, bukan di luar forum tersebut;
- Meski belakangan beredar informasi bahwa penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah asli melalui Polresta Surakarta, tindakan itu justru menimbulkan polemik baru karena dilakukan setelah keluarnya SP2HP yang menyatakan bahwa penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, padahal belum memenuhi prinsip due process of law menurut KUHAP.
Dari sini tampak jelas, bahwa Jokowi bukan hanya menyulitkan publik untuk memperoleh transparansi, namun juga diduga mempersulit aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk mendapatkan kejelasan legal formal terkait status pendidikan dirinya sebagai pejabat publik.
Akibat manuver yang terkesan menutup-nutupi ini, muncul reaksi keras dari berbagai kalangan. Laporan pidana kepada aktivis-aktivis pengkritik ijazah Jokowi bertambah, termasuk salah satunya terhadap Dr. Eggi Sudjana, yang justru kini mendapat dukungan dari Forum Diaspora Indonesia (FDI) untuk membawa kasus ini ke lembaga HAM internasional melalui perwakilan mereka di London, Inggris.
Dengan semua fakta ini, publik berhak bertanya: apakah kegaduhan yang terus mencuat ini benar berasal dari pihak yang mempertanyakan, atau justru dari Jokowi sendiri yang bersikukuh menyembunyikan sesuatu yang seharusnya mudah dibuktikan?
Jika memang tidak ada masalah dengan ijazah asli, mengapa tidak ditunjukkan sejak awal?
Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Jokowi telah mempraktikkan gaya kepemimpinan yang ambivalen, abai terhadap janji, dan bahkan beraroma arogan, baik saat menjabat sebagai Presiden maupun saat ini sebagai pejabat publik di lingkungan BUMN (PT Danantara).

Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















