Jakarta, Fusilatnews – Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan visa Furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Menyikapi hal ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menghimbau jamaah yang awalnya berniat menggunakan visa Furoda untuk mempertimbangkan beralih ke jalur haji khusus.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Firman M. Nur, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan terkait visa haji non-kuota, seperti Furoda dan Mujamalah. Amphuri juga telah berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk atase-atasenya, untuk memastikan informasi terbaru.
“DPP Amphuri melakukan konfirmasi melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk serta kunjungan langsung ke Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Kami memperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa ‘Visa issuance has been ended this season’ atau penerbitan visa telah dihentikan musim ini,” jelas Firman dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/5/2025).
Visa Furoda merupakan salah satu jenis visa non-kuota yang tidak secara resmi dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Selain Furoda, terdapat pula visa Mujamalah (kehormatan) dan Direct Hajj yang diajukan melalui situs resmi Nusuk. Namun, untuk jalur Direct Hajj, Indonesia belum termasuk negara yang dilayani karena sifatnya yang non-kuota dan tidak memiliki jumlah yang pasti setiap tahunnya.
Firman menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jamaah hanya dapat diperoleh setelah visa diterbitkan dan tiket pesawat dikeluarkan. “Terbit atau tidaknya visa haji Furoda adalah kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tegasnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Amphuri mengimbau agar PIHK anggota dapat memberikan informasi secara terbuka kepada jamaah yang telah mendaftar melalui jalur Furoda. PIHK juga diminta untuk menyelesaikan persoalan sesuai dengan perjanjian pelayanan yang telah disepakati dengan jamaah.
“PIHK sebaiknya menyarankan jamaah untuk beralih mendaftar melalui jalur haji khusus. Demikian arahan DPP Amphuri untuk PIHK anggota,” ujar Firman.
Pada musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota resmi sebanyak 221 ribu jamaah kepada Indonesia. Jalur haji khusus menjadi alternatif legal dan terstruktur bagi masyarakat yang ingin berhaji di luar kuota reguler dari Kementerian Agama.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji Furoda bukan hanya dialami oleh jamaah Indonesia, tetapi juga terjadi di sejumlah negara lain. Pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi.
“Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain,” kata Menag Nasaruddin Umar saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Meski demikian, Menag memastikan visa jamaah calon haji reguler sudah diterbitkan semua, meskipun pada awal pemberangkatan sempat mengalami keterlambatan. Ia menegaskan bahwa penerbitan visa adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan bukan ranah Kementerian Agama.
“Kami terus melakukan komunikasi, karena ini adalah kebijakan Saudi Arabia,” pungkasnya.






















