Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan kasus percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng 2022 yang terbongkar dan sudah 5 orang oknum polisi yang terlibat percaloan ini dipecat.
“Langkah MAKI melaporkan dengan posisi ‘legal standing’ MAKI dalam gerakan antikorupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat percaloan harus di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan dipidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (18/4/2023).
Terkait hasil sidang gugatan praperadilan oleh MAKI kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi, Sugeng mendapat informasi bahwa Polda Jateng diduga tidak memproses pidana 5 oknum polisi yang sudah dipecat. “Ini menunjukkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi insubordinasi atau membangkang terhadap perintah Kapolri, dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambannya proses pidana atas 5 oknum polisi yang sudah dipecat tersebut menunjukkan adanya upaya menutup kasus pidana agar tidak merembet ke atas,” jelas Sugeng.
Proses pidana atas 5 oknum polisi tersebut yang seharusnya dilimpahkan ke pengadilan, menurut Sugeng, adalah jalan satu-satunya agar kasus percaloan ini dapat dibongkar tuntas setelah IPW membongkarnya pada awal Maret 2023. “Bila sampai di pengadilan maka akan terungkap actor-aktor intelektual kasus percaloan ini,” tandasnya. (F-2)






















