Mayoritas dari mereka yang menanggapi berharap Menteri Agama mempertimbangkan rencana tersebut secara matang sebelum diimplementasikan
Jakarta – Fusilatnews – Beragam Tanggapan disuarakan kalangan masyrakat, tokoh agama dan politkus terkait Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan seluruh penganut agama
Tanggapan tersebut muncul dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan politikus di Komisi VIII DPR.RI
Mayoritas dari mereka yang menanggapi berharap Menteri Agama mempertimbangkan rencana tersebut secara matang sebelum diimplementasikan.
Rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan seluruh penganut agama ditanggapi oleh Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra meminta wacana KUA bisa menjadi tempat untuk mencatat pernikahan seluruh agama dipertimbangkan dengan matang.
Henrek menjelaskan pernikahan di agama Kristen adalah urusan privat yang dilakukan di pencatatan sipil. Ia menyebut gereja bertugas memberkati pernikahan seseorang.
“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang,” kata Henrek lewat pesan singkat , Senin (26/2/2024).
“Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar,” sambungnya.
Sedangkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memandang rencana ini hanya sebatas penyatuan tempat pencatatan pernikahan.
“Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman,” kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustinus Heri Wibowo Senin
Agustinus meminta Kemenag mengajak seluruh perwakilan agama untuk berdiskusi sebelum mengimplementasikan wacana ini. Dengan begitu, Kemenag bisa memperoleh masukan komprehensif dari berbagai pihak.
“Jangan lupa untuk juga mengajak duduk bersama usernya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama,” jelas dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Kemenag bermusyawarah dengan seluruh pihak terkait sebelum merealisasikan rencana ini.
,
“Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud Senin (26/2).
“Jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak,” imbuhnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai wacana ini harus didukung dengan kesiapan regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) sebelum diimplementasikan.
“Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya.
Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,” kata Ace melalui pesan singkat, Senin (26/2).
Ace juga mengingatkan Menag Yaqut bahwa fungsi dan tugas pokok KUA tidak hanya perihal urusan pernikahan. KUA, kata dia, juga mengurusi masalah keagamaan umat islam lainnya.
“KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji, dan lain-lain,” ucap Ace.