• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tata Kelola Keuangan pada Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia

fusilat by fusilat
September 13, 2025
in Feature, Sejarah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :  Murhan Ramli.

Setelah berakhirnya penjajahan Jepang, Indonesia memasuki fase awal kemerdekaan pada tahun 1945. Pada masa ini, Republik Indonesia baru berdiri sebagai negara kesatuan dengan kedaulatan yang berpijak pada rakyat. Salah satu tantangan terbesar pemerintah adalah membangun tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, agar kemerdekaan yang baru diraih dapat dipertahankan dan diimplementasikan secara nyata.

1. Masa Awal Kemerdekaan: UU No. 1 Tahun 1945

UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) menjadi dasar awal pengaturan otonomi daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa daerah memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan prinsip “otonomi Indonesia”, yang lebih luas dibandingkan otonomi pada masa kolonial Belanda karena bersandar langsung pada kedaulatan rakyat.

Pada masa ini, jenis urusan dan wewenang daerah belum diatur secara rinci. Daerah memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pusat atau peraturan daerah yang lebih tinggi. Syamsuddin Noer menyatakan bahwa hampir seluruh pembiayaan urusan rumah tangga daerah ditanggung sendiri oleh daerah, sesuai kemampuan masing-masing. Fokus utama kebijakan otonomi saat itu adalah mempertahankan kemerdekaan, bukan pembangunan ekonomi atau pelayanan publik secara menyeluruh.

UU No. 1 Tahun 1945 membuka ruang fleksibilitas yang besar bagi daerah, namun kekosongan regulasi rinci membuat pelaksanaan otonomi masih sangat bergantung pada inisiatif lokal dan kondisi masing-masing daerah.


2. Penyempurnaan Otonomi Daerah: UU No. 22 Tahun 1948

Seiring perkembangan politik dan administrasi, pemerintah kemudian menetapkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi struktur pemerintahan daerah dan urusan rumah tangganya.

a. Struktur Daerah

UU No. 22 Tahun 1948 membagi wilayah Indonesia menjadi tiga tingkatan:

  1. Provinsi
  2. Kabupaten/kota besar
  3. Kota kecil

Selain daerah otonom biasa, terdapat pula daerah istimewa yang setara dengan provinsi atau kabupaten. Penyerahan otonomi diberikan sekaligus dengan pembentukan daerah baru, yang disebut sebagai urusan pangkal.

b. Urusan Rumah Tangga Daerah

  • Provinsi: diberikan 15 urusan, meliputi pemerintahan umum, agraria, pekerjaan umum (pengairan, jalan, gedung), pertanian, perikanan, koperasi, kehewanan, perdagangan dalam negeri, perindustrian, perburuhan, sosial, distribusi, penerangan, pendidikan dan kebudayaan, perusahaan, serta lalu lintas dan angkutan bermotor.
  • Kabupaten: diberikan 14 urusan, sama dengan provinsi kecuali urusan lalu lintas dan angkutan bermotor.

Urusan ini mencakup hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberi ruang luas bagi daerah untuk mengelola administrasi dan keuangannya secara mandiri.

c. Praktik dan Hambatan

Walaupun UU No. 22 Tahun 1948 lebih lengkap dibanding UU No. 1 Tahun 1945, penerapannya tidak sepenuhnya berjalan. Kondisi politik dan keamanan yang genting, seperti pemberontakan Madiun (1948) dan agresi Belanda, membuat banyak daerah kesulitan melaksanakan urusan rumah tangganya secara efektif.


3. Karakter Tata Kelola Keuangan dan Otonomi Daerah Masa Awal NKRI

Dari kedua regulasi tersebut, terdapat beberapa karakter utama pengelolaan keuangan daerah pada masa awal NKRI:

  1. Otonomi luas tetapi fleksibel: Daerah diberikan kebebasan besar untuk mengatur rumah tangganya, lebih luas dibanding masa kolonial.
  2. Pembiayaan daerah: Hampir sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah sesuai kemampuan lokal, menekankan prinsip kemandirian finansial.
  3. Fokus kebijakan: Prioritas utama adalah mempertahankan kemerdekaan dan stabilitas politik, bukan pembangunan ekonomi jangka panjang.
  4. Hambatan implementasi: Situasi politik dan militer menghambat penerapan penuh UU, sehingga banyak potensi otonomi dan pengelolaan keuangan daerah belum bisa diwujudkan.

Kesimpulan

Tata kelola keuangan daerah pada masa awal NKRI menunjukkan perpaduan antara otonomi yang luas dan tantangan praktis. UU No. 1 Tahun 1945 memberikan dasar fleksibel bagi daerah, sedangkan UU No. 22 Tahun 1948 menyempurnakan struktur pemerintahan dan urusan rumah tangga daerah. Namun, situasi politik dan keamanan yang tidak stabil membuat penerapan kedua undang-undang tersebut tidak maksimal.

Masa awal NKRI mencerminkan semangat kemandirian dan kedaulatan rakyat, di mana daerah diberi tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangganya. Meskipun implementasi penuh baru dapat diwujudkan pada periode berikutnya, fondasi ini menjadi awal penting bagi pengembangan tata kelola keuangan daerah di Indonesia.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politik Medsos, “Gemoy,” dan Jebakan Rot Brain

Next Post

Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post
Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?

Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?

Ferry Irwandi Bukan Musuh TNI

Dibalik Perdamaian: Mens Rea yang Tersisa dalam Polemik TNI dan Ferry Irwandi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist