Mungkin ini kata-kata yang tepat disematkan pada perkara yang terus bergulir hingga hari ini pada persidangan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Chandrawati (PC).
Mengikuti dan mengamati sidang-sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua (BJ) dari awal hingga sekarang, terbaca bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi akibat FS tidak mampu mengendalikan diri setelah mendengar istri tercinta (PS) mengatakan mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari BJ yang juga sebagai ajudan PC, sejatinya seorang ajudan berfungsi menjaga dan melindungi tuannya. Tapi yang terjadi sebaliknya, disangkakan bahwa BJ telah melakukan kekerasan seksual kepada PC dengan cara membanting ke lantai sebanyak tiga kali yang dibarengi dengan pemerkosaan sesuai yang dialami dan dirasakan PC.
Akan sangat repot jika sebuah perkara dikaitkan dengan status seseorang, apalagi sebagai pejabat publik seperti institusi polri yang menjadi sandaran hukum masyarakat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tapi bisa kecolongan dengan munculnya persoalan ini. Jika dipublish ke media bisa menjadi aib yang sangat besar bagi diri, keluarga dan institusi kepolisian, namun jika tidak dipublish selain akan tetap ketahuan juga harus ada tindakan hukum kepada pihak yang dituduhkan sebagai pelaku kekerasan seksual. Ditambah sebagai seorang perempuan yang juga sebagai ibu bhayangkari yang sejatinya selalu berada dalam ruang yang terjamin aman jauh dari hal-hal yang membahayakan keselamatan jiwa dan raga.
Di sinilah awal mula kasus ini terus bergulir tanpa kendali hingga akhirnya terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh FS kepada BJ karena PC tidak ingin kasus ini dilaporkan pada institusi hukum setempat agar tidak diketahui publik karena akan mencoreng dan melemahkan institusi kepolisian. Di sisi lain sebagai seorang suami sangat manusiawi menjadi marah dan tidak bisa menerima perbuatan kekerasan seksual begitu saja, apalagi pelaku sudah dianggap sebagai keluarga juga sebagai seorang bawahan. Sebagai pimpinan/atasan sejatinya FS tidak melakukan tindakan pembunuhan mengingat FS sebagai orang yang sangat tahu hukum, namun dalam hal ini rasa emosional lebih mendominasi diri.
Akhirnya terus merambat dan melebar masalah ini, sejak awal kejadian hingga hari ini belum memberi titik terang yang lebih besar agar segera diputuskan perkara hukumnya.
Menelusuri sidang-sidang yang terus bergulir dan mendengarkan keterangan para saksi sejatinya saksi-saksi tersebut dibebaskan saja karena mereka tidak tahu apa yang menjadi penyebab penembakan itu dilakukan, mereka hanya menjalankan perintah FS sebagai atasan. FS dan PC yang harus bertanggung jawab penuh pada kasus ini namun dengan tidak melupakan apa penyebab FS melakukan tindakan pembunuhan senekat itu dengan mempertaruhkan karir dan keluarga serta status sosial yang dibangun dengan susah payah selama ini tentunya.
Jika memang benar terjadi kekerasan seksual, maka harus ditindak dengan tegas sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlaku. Walau BJ sudah meninggal bukan berarti dalam kasus ini terbebas dari perbuatan salah, agar memberi pencerahan di ruang publik sebagai pembelajaran serta hikmah dari kejadian ini untuk tidak terulang kembali baik pada institusi kepolisian itu sendiri maupun di lingkungan/interaksi sosial kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Hukum harus adil sesuai aturan hukum yang berlaku, hukum berjalan tidak boleh karena desakan publik agar ada pertanggung jawaban dari yang disebut pelaku maupun korban untuk mendapatkan haknya masing-masing sesuai aturan hukum.





















