Jakarta, 4/06/22 (FusilatNews)- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta solusi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga kerja honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023.
Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo terkait surat edaran KemenPAN-RB soal penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan per 2023. “Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di setiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja,” kata pria yang biasa Bamsoet itu dikutip dari Kompas TV, Jumat (3/6/2022). “Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” lanjutnya.
Di samping itu, kata Bambang, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Sebab, pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 dan hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.
“MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di setiap instansi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Bambang, di setiap instansi tentu saja ada pekerja yang mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing. Maka dari itu, Bambang menekankan pemerintah bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Satu di antaranya yang bisa dilakukan adalah Kementerian PAN-RB adalah mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Diberitakan sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























