Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Habis pungli terbitlah korupsi. Itulah yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun kini telah menjelma menjadi guci Pandora, ada pula yang menyebutnya kotak Pandora. Apa itu guci Pandora?
Alkisah dalam mitologi Yunani, seorang perempuan pintar dan rupawan bernama Pandora, bukan Suciati Endah, Anggraeni Sutanti atau yang lainnya, pada hari pernikahannya dengan Epimetheus, mendapat hadiah istimewa dari para dewa berupa sebuah guci yang sangat indah, dan isinya pun disebut sangat istimewa, namun Pandora dilarang membukanya.
Dikutip dari sebuah sumber, kisah Pandora datang dari karya Hesiod berupa kumpulan puisi epik, berjudul “Theogony” dan “Works and Days” yang ditulis pada abad ke-7 Sebelum Masehi (SM). “Pandora” artinya “dia yang ingin memberikan semua anugerah”, bisa juga “dia yang mendapat semua anugerah”.
Pandora adalah perempuan pertama yang diciptakan para dewa di dunia, dan dijadikan pengantin pertama pula. Pandora sangat istimewa. Setiap dewa berlomba-lomba memberinya anugerah. Hephaestus membentuk fisik Pandora dari tanah liat, sebuah fisik yang sempurna. Pandora pun diberi mahkota emas. Aphrodite memberinya sifat perempuan. Athena mengajarinya keterampilan.
Yang membuat Pandora semakin sempurna adalah Hermes yang memberinya sifat ambivalen, mendua dalam makna, sehingga sering diartikan “tidak dapat dipercaya”, “tidak punya kepastian”. Pada dirinya terdapat ambivalensi antara penderitaan dan harapan.
Pandora pun keras kepala, dengan rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Permintaan ini, secara khusus, datang dari Zeus.
Karena rasa ingin tahunya yang tinggi itulah maka guci hadiah dari para dewa itu dibukanya. Ternyata keluarlah berbagai macam keburukan mulai dari masa tua, rasa kecewa, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kecemburuan, kelaparan, hingga berbagai malapetaka lainnya.
Pendek kata, hal-hal buruk apa saja yang selama ini disembunyikan para dewa, muncul dari guci itu. Semua keburukan itu kemudian keluar, menyebar, dan tidak kembali lagi ke guci. Pandora kemudian menutup guci itu. Dia menyesal, melihat manusia menderita. Satu-satunya yang masih tertinggal di dalam guci Pandora adalah “harapan”.
KPK pun demikian. Dari luar terlihat bersih dan rupawan, tapi di dalamnya ternyata banyak kotoran yang menjijikkan. Hal ini diketahui setelah guci Pandora KPK terkuak. Isi guci pun berhamburan keluar, mulai dari hedonisme, gratifikasi, pungutan liar, pelecehan seksual, perselingkuhan, hingga korupsi.
Teranyar adalah adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK senilai Rp550 juta tahun 2021-2022.
Sebelumnya, pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar terjadi di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putiih, Kuningan, Jakarta Selatan, antara Desember 2021 hingga Maret 2022. Kasus pungli ini terungkap setelah adanya kasus pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan KPK asal Pemalang, Jawa Tengah.
Tidak itu saja. Di antara sesama pegawai KPK, lelaki dan perempuan yang masing-masing sudah beristri dan bersuami, juga terjadi perselingkuhan.
Sebelum ini, terjadi kasus gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar sehingga memaksa Wakil Ketua KPK ini hengkang dari kursi empuknya.
Sebelumnya lagi, Ketua KPK Firli Bahuri mempertontonkan gaya hidup hedonis saat pulang kampung ke Sumatera Selatan dengan menumpang helicopter sewaan.
Kini, Firli sedang menghadapi tuduhan yang lebih serius. Bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri ini dilaporkan membocorkan dokumen laporan hasil penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ihwal nama tersangka hanya soal waktu saja.
Ironisnya, dari rentetan kasus demi kasus itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan hingga sedang. Dewas tak pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berdalih pihaknya tak punya kewenangan memecat insan KPK. Padahal bila kita cermati aturannya, Dewas sesungguhnya diberi kewenangan untuk melakukan pemecatan.
Pasal 10 ayat (5) huruf C Peraturan Dewas No 2 Tahun 2020 menyatakan, Dewas KPK memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat. Nah, lho!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun hanya bisa berapologia: insan KPK juga manusia!
Lalu, bagaimana bisa sapu kotor membersihkan halaman? Jangankan membersihkan halaman orang lain, membersihkan halaman sendiri saja tidak bisa. Sementara Dewas dan pimpinan KPK tak berdaya.
Kini, KPK sudah terlanjur menjelma menjadi guci Pandora, dan sudah terkuak pula isinya. Untuk mengembalikannya ke rupa semula, keluarkan saja segala isinya, terutama yang buruk rupa, sehingga yang tersisa hanyalah yang baik-baik saja. Pemerintah dan DPR pasti punya caranya. Itulah harapan kita. Semoga!
Karyudi Sutajah Putra: Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
























