Oleh : Achsin El-Qudsy
Fusilatnews – Sebuah pesta pernikahan yang semestinya menjadi momen bahagia berubah menjadi tragedi. Tiga orang dilaporkan tewas dalam acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digelar secara megah di kawasan Lembang, Kabupaten Garut, akhir pekan lalu. Tragedi ini memicu kecaman luas, termasuk dari kalangan praktisi hukum yang mendesak pertanggungjawaban pidana.
Salah satu desakan paling tegas datang dari praktisi hukum Damai Hari Lubis. Ia menilai Gubernur Dedi Mulyadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa ini. Menurutnya, Dedi patut diduga lalai dan bisa dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagai penyelenggara atau penanggung jawab utama acara, Gubernur Dedi memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan seluruh pihak yang terlibat. Jika kelalaiannya berujung pada hilangnya nyawa, maka itu jelas masuk ranah pidana,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/7).
Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dengan merujuk pasal tersebut, Damai menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian, apalagi jika dilakukan oleh seorang pejabat tinggi, tidak dapat ditoleransi. Ia juga menyoroti prinsip keadilan yang seharusnya berlaku tanpa pandang bulu, tak peduli status sosial maupun jabatan pelaku.
Damai mempertanyakan aspek legalitas dan teknis dalam penyelenggaraan acara tersebut, khususnya terkait izin keramaian dan standar keamanan infrastruktur.
“Apakah semua prosedur keamanan telah dipenuhi? Adakah audit struktural terhadap panggung dan perangkat teknis lainnya? Hal-hal ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana, tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik.
“Siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia harus dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal supremasi hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Damai menilai ada indikasi kuat kelalaian dalam aspek perencanaan, pemilihan vendor, hingga pengawasan teknis. Jika hal itu terbukti, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan acara dapat dijerat hukum.
“Aparat penegak hukum harus bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Jika tidak, publik akan makin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum di negeri ini,” pungkasnya.

























