FusilatNews- Mabes Polri mengungkapkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KKEP menyatakan perilaku Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan hal itu, KKEP Banding memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, dikutip CNNIndonesia.com Senin (19/9).
Dengan demikian, Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri karena putusan komisi banding final dan mengikat.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8).


























