Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Berbagai diskusi yang berlangsung terkait “amandemen” UUD 1945 tampaknya masih belum menyentuh akar persoalan: bahwa konstitusi kita bukan diamandemen, tetapi dikudeta. Kata “amandemen” hanya menjadi bungkus untuk menutupi tindakan penghianatan terhadap dasar negara.
Mengapa disebut kudeta? Sebab yang diubah bukan hanya pasal-pasal, melainkan fundamen bernegara. Perubahan tersebut mengakibatkan Indonesia tidak lagi berjalan di atas rel Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Maka, apa arti mengkaji ulang pasal-pasal batang tubuh UUD jika dasarnya — Pancasila dan kedaulatan rakyat — telah dihapus dari sistem?
Contoh paling nyata adalah penghapusan utusan golongan dan utusan daerah. Hal ini berarti MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Maka hilanglah semangat Bhinneka Tunggal Ika dari sistem ketatanegaraan kita. Apakah MPR berwenang melakukan ini? Pasal berapa dalam UUD 1945 yang memberi hak kepada MPR untuk menurunkan derajatnya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi biasa?
Saya berkesimpulan, para pengusul amandemen tidak mempelajari secara utuh sejarah pembentukan UUD 1945 — sejak sidang-sidang BPUPKI hingga PPKI. Pidato Bung Karno pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, memperlihatkan bahwa UUD 1945 disahkan secara cepat karena situasi genting pasca-proklamasi. Bung Karno menyebutnya “sementara” atau “kilat” bukan karena lemah, melainkan sebagai strategi negara agar cepat berdiri.
Apakah UUD 1945 hanya bersifat sementara? Tidak. Justru UUD 1945 itu keramat. Dalam pidato Bung Karno, beliau berkata:
“Alangkah keramatnya, Tuan-tuan dan Nyonya-nyonya yang terhormat, Undang-Undang Dasar bagi sesuatu bangsa… sering kali sesuatu bangsa melahirkan Undang-Undang Dasar itu di dalam lautan darah dan lautan air mata.”
UUD 1945 dibentuk dengan doa, perjuangan, dan pertumpahan darah. Ia bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penjelmaan cita-cita bangsa. Maka pengkhianatan terhadap UUD 1945 sama artinya dengan mengkhianati sejarah, Tuhan, dan bangsa sendiri.
Jika UUD 1945 hanyalah “sementara”, akankah seorang Bung Karno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD tersebut? Tentu tidak. Dekrit itu justru mempertegas bahwa UUD 1945 adalah landasan abadi yang harus dijaga.
Kudeta terhadap UUD 1945 Adalah Kudeta terhadap Pancasila
Bagaimana mungkin kita bicara tentang menerapkan Pancasila, jika dasar negara itu sendiri telah dikudeta? Kudeta terhadap UUD 1945 adalah kudeta terhadap Pancasila. Yang dikudeta bukan sekadar aturan hukum, tetapi desain negara berdasarkan Pancasila, sebagaimana termuat dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Sejak dikudeta, banyak aturan negara justru bersumber dari liberalisme dan kapitalisme: sistem presidensial, pilkada langsung, pilpres langsung. Semua itu bertentangan dengan prinsip negara gotong royong dan musyawarah mufakat, yang menjadi jiwa Pancasila.
Banyak yang keliru memahami bahwa Pancasila hanya lima sila. Padahal, Pancasila adalah lima prinsip dasar bernegara yang harus mewarnai seluruh sistem ketatanegaraan. Pancasila adalah Philosophy Groundslag, dasar filsafat negara. Maka segala produk hukum dan sistem politik harus tunduk kepada nilai-nilai Pancasila.
Sistem pemerintahan kita sejatinya bukan presidensial atau parlementer, melainkan sistem MPR, sistem gotong royong yang merupakan pengejawantahan prinsip “semua untuk semua”. MPR terdiri dari wakil semua elemen bangsa — utusan daerah dan golongan — bukan hanya yang menang pemilu. Bukan sistem “menang-kalah” yang mengorbankan minoritas, seperti dalam pilkada dan pilpres.
Kemenangan suara terbanyak dalam sistem liberal itu bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila menolak sistem individualisme yang melahirkan kolonialisme dan perang. Maka para pendiri bangsa menolak sistem impor, dan menciptakan sistem sendiri: MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat, bukan partai.
Presiden dipilih oleh MPR, bukan petugas partai seperti hari ini. Presiden adalah pelaksana GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang disusun oleh MPR. Dalam sistem ini, negara bekerja atas dasar kebersamaan, bukan ambisi individu atau partai.
Kembali ke UUD 1945 adalah Kembali ke Jati Diri Bangsa
Simak pula pidato-pidato Bung Karno dan notulensi sidang BPUPKI. Mereka menolak liberalisme dan individualisme. Mereka ingin negara yang berdiri di atas keadilan sosial, kekeluargaan, dan gotong royong. Negara bukan milik individu, tetapi milik rakyat seluruhnya.
“Kita merancang Undang-Undang Dasar dengan kepemilikan rakyat, bukan kepemilikan individu… Enyahkan setiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.”
Maka jelas, perjuangan mengembalikan UUD 1945 bukan nostalgia masa lalu. Ia adalah jihad konstitusional. Ia adalah upaya menyelamatkan bangsa dari keruntuhan nilai, arah, dan jati diri.
Jika bangsa ini ingin selamat, kembalilah ke UUD 1945 yang asli. Bukan UUD hasil amandemen atau kudeta. Sebab UUD 1945 bukan milik elit politik, tetapi amanah dari para pendiri bangsa, doa dari rakyat, dan restu dari Tuhan.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila























