• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

UUD 1945 Itu Keramat, Bukan untuk Dikudeta — Jika Dikhianati, Hancurlah Bangsa Ini

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
July 18, 2025
in Feature, Politik
0
UUD 1945 Itu Keramat, Bukan untuk Dikudeta — Jika Dikhianati, Hancurlah Bangsa Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Berbagai diskusi yang berlangsung terkait “amandemen” UUD 1945 tampaknya masih belum menyentuh akar persoalan: bahwa konstitusi kita bukan diamandemen, tetapi dikudeta. Kata “amandemen” hanya menjadi bungkus untuk menutupi tindakan penghianatan terhadap dasar negara.

Mengapa disebut kudeta? Sebab yang diubah bukan hanya pasal-pasal, melainkan fundamen bernegara. Perubahan tersebut mengakibatkan Indonesia tidak lagi berjalan di atas rel Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Maka, apa arti mengkaji ulang pasal-pasal batang tubuh UUD jika dasarnya — Pancasila dan kedaulatan rakyat — telah dihapus dari sistem?

Contoh paling nyata adalah penghapusan utusan golongan dan utusan daerah. Hal ini berarti MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Maka hilanglah semangat Bhinneka Tunggal Ika dari sistem ketatanegaraan kita. Apakah MPR berwenang melakukan ini? Pasal berapa dalam UUD 1945 yang memberi hak kepada MPR untuk menurunkan derajatnya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi biasa?

Saya berkesimpulan, para pengusul amandemen tidak mempelajari secara utuh sejarah pembentukan UUD 1945 — sejak sidang-sidang BPUPKI hingga PPKI. Pidato Bung Karno pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, memperlihatkan bahwa UUD 1945 disahkan secara cepat karena situasi genting pasca-proklamasi. Bung Karno menyebutnya “sementara” atau “kilat” bukan karena lemah, melainkan sebagai strategi negara agar cepat berdiri.

Apakah UUD 1945 hanya bersifat sementara? Tidak. Justru UUD 1945 itu keramat. Dalam pidato Bung Karno, beliau berkata:

“Alangkah keramatnya, Tuan-tuan dan Nyonya-nyonya yang terhormat, Undang-Undang Dasar bagi sesuatu bangsa… sering kali sesuatu bangsa melahirkan Undang-Undang Dasar itu di dalam lautan darah dan lautan air mata.”

UUD 1945 dibentuk dengan doa, perjuangan, dan pertumpahan darah. Ia bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penjelmaan cita-cita bangsa. Maka pengkhianatan terhadap UUD 1945 sama artinya dengan mengkhianati sejarah, Tuhan, dan bangsa sendiri.

Jika UUD 1945 hanyalah “sementara”, akankah seorang Bung Karno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD tersebut? Tentu tidak. Dekrit itu justru mempertegas bahwa UUD 1945 adalah landasan abadi yang harus dijaga.

Kudeta terhadap UUD 1945 Adalah Kudeta terhadap Pancasila

Bagaimana mungkin kita bicara tentang menerapkan Pancasila, jika dasar negara itu sendiri telah dikudeta? Kudeta terhadap UUD 1945 adalah kudeta terhadap Pancasila. Yang dikudeta bukan sekadar aturan hukum, tetapi desain negara berdasarkan Pancasila, sebagaimana termuat dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

Sejak dikudeta, banyak aturan negara justru bersumber dari liberalisme dan kapitalisme: sistem presidensial, pilkada langsung, pilpres langsung. Semua itu bertentangan dengan prinsip negara gotong royong dan musyawarah mufakat, yang menjadi jiwa Pancasila.

Banyak yang keliru memahami bahwa Pancasila hanya lima sila. Padahal, Pancasila adalah lima prinsip dasar bernegara yang harus mewarnai seluruh sistem ketatanegaraan. Pancasila adalah Philosophy Groundslag, dasar filsafat negara. Maka segala produk hukum dan sistem politik harus tunduk kepada nilai-nilai Pancasila.

Sistem pemerintahan kita sejatinya bukan presidensial atau parlementer, melainkan sistem MPR, sistem gotong royong yang merupakan pengejawantahan prinsip “semua untuk semua”. MPR terdiri dari wakil semua elemen bangsa — utusan daerah dan golongan — bukan hanya yang menang pemilu. Bukan sistem “menang-kalah” yang mengorbankan minoritas, seperti dalam pilkada dan pilpres.

Kemenangan suara terbanyak dalam sistem liberal itu bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila menolak sistem individualisme yang melahirkan kolonialisme dan perang. Maka para pendiri bangsa menolak sistem impor, dan menciptakan sistem sendiri: MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat, bukan partai.

Presiden dipilih oleh MPR, bukan petugas partai seperti hari ini. Presiden adalah pelaksana GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang disusun oleh MPR. Dalam sistem ini, negara bekerja atas dasar kebersamaan, bukan ambisi individu atau partai.

Kembali ke UUD 1945 adalah Kembali ke Jati Diri Bangsa

Simak pula pidato-pidato Bung Karno dan notulensi sidang BPUPKI. Mereka menolak liberalisme dan individualisme. Mereka ingin negara yang berdiri di atas keadilan sosial, kekeluargaan, dan gotong royong. Negara bukan milik individu, tetapi milik rakyat seluruhnya.

“Kita merancang Undang-Undang Dasar dengan kepemilikan rakyat, bukan kepemilikan individu… Enyahkan setiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.”

Maka jelas, perjuangan mengembalikan UUD 1945 bukan nostalgia masa lalu. Ia adalah jihad konstitusional. Ia adalah upaya menyelamatkan bangsa dari keruntuhan nilai, arah, dan jati diri.

Jika bangsa ini ingin selamat, kembalilah ke UUD 1945 yang asli. Bukan UUD hasil amandemen atau kudeta. Sebab UUD 1945 bukan milik elit politik, tetapi amanah dari para pendiri bangsa, doa dari rakyat, dan restu dari Tuhan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Nabi Muncul di Era Digital: Refleksi atas Ketidakhadiran Wahyu di Zaman Modern

Next Post

Vonis Tom Lembong dan Solidaritas Tokoh Nasional: Cermin Suram Hukum yang Mengabaikan Akal Sehat

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Next Post
Vonis Tom Lembong dan Solidaritas Tokoh Nasional: Cermin Suram Hukum yang Mengabaikan Akal Sehat

Vonis Tom Lembong dan Solidaritas Tokoh Nasional: Cermin Suram Hukum yang Mengabaikan Akal Sehat

Berdaulat atau Bertekuk Lutut? Pelajaran dari Ibrahim Traoré untuk Presiden Prabowo

Berdaulat atau Bertekuk Lutut? Pelajaran dari Ibrahim Traoré untuk Presiden Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Tak pernah kita menyaksikan Jusuf Kalla seemosional...

Read more
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...