Fusilatnews – Vonis empat setengah tahun penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal dengan reputasi internasionalnya, tidak hanya menorehkan tinta hitam dalam catatan hukum Indonesia, tetapi juga menyulut gelombang skeptisisme dari para tokoh nasional yang menilai bahwa logika dan keadilan seolah tak punya tempat dalam palu hakim. Dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, putusan hakim lebih banyak dianggap sebagai duplikasi dari tuntutan jaksa daripada penjabaran dari fakta-fakta yang terungkap dalam ruang sidang.
Anies Baswedan, tokoh nasional sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta yang dikenal luas sebagai kolega dan pendukung moral Tom Lembong, dengan lantang menyebut bahwa putusan ini amat mengecewakan. Bukan hanya karena vonisnya yang dianggap tidak adil, tetapi karena semua fakta yang dipresentasikan dalam dua puluh tiga kali sidang, saksi ahli yang memberikan penjelasan rasional, serta data formal dari kementerian terkait, diabaikan begitu saja. “Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah‑olah 23 sidang yang telah digelar… tak pernah ada,” kata Anies dalam keterangannya.
Tom Lembong sendiri menanggapi vonis itu dengan tenang namun penuh ironi. Ia menyebut vonis tersebut sebagai putusan yang “seolah copy-paste” dari tuntutan jaksa, tidak memperhatikan fakta dan bahkan mengabaikan prinsip dasar hukum pidana: kejahatan harus memiliki niat jahat atau mens rea. Dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada penggelapan uang negara, tidak ada penyalahgunaan jabatan. Ia hanya menjalankan diskresi administratif sebagai bagian dari tugas menteri, dalam konteks menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan rakyat.
Apa yang terjadi pada Tom Lembong telah menggugah banyak pihak yang selama ini tidak mudah terprovokasi. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang dalam sidang vonis menjadi simbol kuat bahwa publik mencium bau yang tak sedap dari proses peradilan ini. Refly Harun, pakar hukum tata negara, bahkan melalui kanal medianya menyatakan bahwa vonis terhadap Tom mencerminkan bias hukum terhadap figur publik yang tidak berada dalam perlindungan kekuasaan. Refly menyoroti bahwa keadilan substantif telah dikorbankan demi penegakan hukum yang tampak formalistik, bahkan artifisial.
Sementara itu, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK yang dikenal keras terhadap korupsi, mengajukan kritik yang lebih mendalam. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang divonis korupsi tanpa ada unsur keuntungan pribadi atau enrichment. “Bagaimana bisa dianggap korupsi bila sama sekali tidak menikmati?” kata Saut. Ia bahkan menantang debat terbuka berhari-hari demi menguji akal sehat terhadap konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim.
Rocky Gerung, seperti biasa, tidak berkata banyak dalam forum formal. Namun kehadirannya dalam sidang cukup untuk mengirim pesan bahwa akal sehat publik telah tercederai. Dalam narasi publik, nama Rocky identik dengan kritik terhadap manipulasi kekuasaan dan pengabaian logika dalam institusi negara. Ia, bersama tokoh lainnya, seolah mengisyaratkan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian integritas bagi sistem peradilan itu sendiri.
Inti dari perdebatan hukum dalam kasus ini terletak pada dua hal. Pertama, majelis hakim menilai bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam UU Pangan, meski secara administratif merupakan diskresi yang sah dan terbuka. Kedua, tidak ada bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi, membuat konstruksi unsur korupsi menjadi lemah secara substansi namun tetap dipaksakan secara hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.
Jika vonis ini bertahan hingga tingkat kasasi, maka akan tercipta preseden berbahaya: seorang pejabat negara bisa dipenjarakan karena keputusan administratif yang tidak menghasilkan keuntungan pribadi, hanya karena perbedaan tafsir dengan auditor atau jaksa. Dalam konteks itu, siapa pejabat yang berani mengambil keputusan di masa depan?
Vonis Tom Lembong telah menjadi titik kulminasi kegagalan institusi hukum kita dalam menempatkan akal sehat dan keadilan substantif sebagai fondasi utama. Ia tidak hanya korban dari sistem, tetapi juga peringatan keras bagi publik tentang rapuhnya batas antara kebijakan dan kriminalisasi. Bila hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan dan bukan pilar keadilan, maka semua orang akan berjalan dalam ketakutan—bukan karena mereka berniat jahat, tetapi karena mereka berniat bertindak.
Tom memang divonis, tetapi publik belum tentu kalah. Reaksi moral dari tokoh-tokoh nasional membuktikan bahwa solidaritas atas nama keadilan masih menyala. Kini, harapan bertumpu pada jalur banding—dan lebih dari itu, pada keberanian rakyat untuk terus mengawal hukum agar tidak menjadi alat penindas mereka yang justru berniat membangun negeri.

























