Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Pada sidang BPUPKI I (29 Mei–1 Juni 1945), Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki dasar nasionalisme atau kebangsaan yang sesuai dengan peradaban Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.
Soepomo kemudian menyampaikan pandangannya bahwa negara merdeka Indonesia sebaiknya berdiri di atas konsep negara integralistik. Ia merumuskan lima dasar: kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.
Soekarno menambahkan bahwa nasionalisme Indonesia harus berjalan seiring dengan internasionalisme agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa lain. Menurutnya, kemerdekaan juga harus mencakup kebebasan beragama serta pemerintahan yang pro-rakyat.
Sementara itu, Hatta melihat Pancasila memiliki dua fundamen utama: pertama, fundamen moral berupa Ketuhanan Yang Maha Esa; kedua, fundamen politik berupa kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Baginya, kemerdekaan adalah upaya menghapus segala bentuk penjajahan dari muka bumi.
PENYATUAN PEMIKIRAN PARA PENDIRI BANGSA
Pemikiran para pendiri bangsa itu kemudian dirangkum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Perjuangan bangsa Indonesia telah membawa rakyat ke depan pintu gerbang kemerdekaan untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
- Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Susunan negara ditetapkan sebagai Republik yang berdaulat rakyat, dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PARA PENGAMANDEMEN TIDAK MEMPELAJARI PROSES TERBENTUKNYA UUD 1945
Dari berbagai diskusi mengenai amandemen UUD 1945, saya menyimpulkan bahwa para pengamandemen tidak mempelajari dengan benar proses pembentukan UUD 1945 sejak sidang BPUPKI hingga PPKI. Perubahan yang dilakukan justru mengabaikan konsensus para pendiri bangsa yang digali dari filsafat, budaya bangsa, dan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
PIDATO SOEKARNO, 18 AGUSTUS 1945
Dalam sidang PPKI sehari setelah proklamasi, Soekarno menegaskan bahwa UUD 1945 bersifat “sementara” dan “kilat” hanya sebagai strategi agar negara segera terbentuk. Sayangnya, pernyataan ini sering disalahpahami.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Bung Karno:
“Alangkah keramatnja… Undang-Undang Dasar bagi sesuatu bangsa… sering kali lahir dari lautan darah dan air mata… Oleh karena itu, jelaslah bahwa suatu Undang-Undang Dasar adalah sesuatu yang amat keramat bagi rakyat…”
Soekarno menekankan bahwa penyusunan UUD dilakukan dengan memohon petunjuk Allah SWT, sehingga UUD 1945 bukanlah sekadar produk politik, melainkan amanah keramat yang harus dijaga.
PENGHANCURAN PEMIKIRAN PENDIRI BANGSA
Amandemen UUD 1945 telah menggeser bahkan meruntuhkan pemikiran para pendiri bangsa. Konstitusi asli dikudeta dengan membungkusnya dalam amandemen yang justru menjiplak sistem asing.
Beberapa dampaknya:
- Menghilangkan Penjelasan UUD 1945, yang memuat pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
- Menghapus utusan golongan dan utusan daerah, sehingga kedaulatan rakyat tereduksi.
- Merubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan individu, dengan mengadopsi pemilihan langsung ala demokrasi liberal.
- MPR diturunkan derajatnya, dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi. Presiden pun tidak lagi mandataris MPR.
- Menghapus GBHN, padahal ia adalah bintang penunjuk arah pembangunan bangsa.
KESIMPULAN
MPR telah melampaui kewenangannya. Tidak ada satu pun pasal yang memberi hak bagi mereka untuk melakukan perubahan yang mendasar terhadap konstitusi. Sejak amandemen tahun 2002 diberlakukan, negara ini kehilangan pijakan sahih dalam berkonstitusi.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali kembali kepada UUD 1945 yang asli dan Pancasila, zonder kompromi.
Dirgahayu NKRI ke-80!
Saatnya kita kembali pada jati diri bangsa, sebagaimana diamanatkan para pendiri negeri ini.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
























