Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Selain dicegah keluar negeri, rumah kediaman bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur juga digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga sudah ada calon tersangkanya. Apakah calon tersangka itu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, jika Gus Yaqut menjadi tersangka, maka Menteri Agama terlibat korupsi akan “hattrick” atau “menang” tiga kali berturut-turut. Dua menag sebelumnya, yakni Said Agil Husein Al Munawar dan Suryadharma Ali juga terlibat korupsi.
Said Agil terlibat korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Suryadharma terlibat korupsi dana penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri. Adapun kasus korupsi di Kemenag saat ini menyangkut pembagian kuota haji yang merugikan negara hingga 1 triliun rupiah.
Mengapa korupsi terjadi di Kemenag? Bukankah kementerian ini mengurus soal agama? Bukankah semua agama mengharamkan korupsi, termasuk Islam?
Bila berkaca pada hukum Islam, hukuman untuk seorang pencuri adalah potong tangan. Korupsi berarti mencuri. Mencuri uang rakyat atau negara.
Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersabda, jika Fatimah putrinya kedapatan mencuri, maka beliau sendiri yang akan menghukumnya dengan cara memotong tangan Fatimah.
Begitu kerasnya Islam melarang pemeluknya mencuri. Tapi mengapa masih banyak umat Islam yang mencuri atau korupsi?
Lebih parah lagi adalah korupsi proyek pengadaan mushaf Al Quran di Kemenag yang melibatkan pejabat Kemenag Ahmad Jauhari dan anggota DPR Zulkaraen Djabbar bersama putranya. Bagaimana itu bisa terjadi?
Korupsi seolah terpisah dari agama. Seolah tak ada larangan korupsi dari agama. Agama apa pun. Sebab, tokoh agama selain Islam juga ada yang korupsi.
Seakan tak ada kristalisasi nilai-nilai agama pada diri mereka yang korupsi. Seakan tak ada korelasi antara agama dan korupsi.
Jika mereka yang melakukan korupsi itu melaksanakan ajaran agamanya, salat misalnya, berarti mereka memiliki kesalehan individu. Hubungan mereka dengan Tuhan-nya atau “hablun minallah” demikian baik.
Namun ketika sudah menyangkut “hablun minannas” atau hubungan antar-sesama manusia, di sinilah persoalannya. Hubungan mereka yang korupsi dengan manusia lainnya patut dipertanyakan. Tak ada kesalehan sosial.
Sebab, korupsi berarti merampas hak sesama manusia. Anggaran yang mestinya buat umat, misalnya, mereka korupsi.
Dus, kesenjangan antara hablun minallah dan hablun minannas begitu terjal. Kesenjangan antara kesalehan individu dan kesalehan sosial begitu menganga. Tak semua orang yang memiliki kesalahan individu otomatis memiliki kesalehan sosial. Kalau memiliki kesalehan sosial, otomatis mereka tak akan korupsi. Sebab mereka menjaga hak orang lain.
Kesenjangan antara kesalehan individu dan kesalehan sosial inilah yang memunculkan fenomena cukup menarik. Saat semangat keagamaan menyala-nyala, di saat yang sama semangat untuk korupsi juga berkobar-kobar. Semangat 45.
Setiap Ramadan, misalnya, masjid, musala dan surau di seluruh pelosok Indonesia selalu penuh sesak oleh orang-orang yang sedang beribadah setiap malam. Begitu pun masjid di setiap hari Jumat.
Gereja pun demikian. Penuh sesak oleh umat yang sedang beribadah di setiap hari Minggu.
Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara dengan penduduk paling religius di dunia.
Lantas, mengapa korupsi di Indonesia juga merajalela? Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara paling korup di dunia.
Alhasil, seolah korupsi terpisah dari agama. Seakan tak ada korelasi antara korupsi dan agama. Korupsi berdiri sendiri. Di ranah sendiri. Agama juga berdiri sendiri. Di ranah sendiri.
Sampai kapankah fenomena tersebut terjadi?

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























