Oleh: Entang Sastraatmadja
Lewat salah satu keterangannya, Anggota Komisi IV Fraksi PKS DPR RI, Johan Rosihan, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka komitmen impor beras 1.000 ton dari Amerika Serikat (AS) yang dikaitkan dengan perjanjian dagang bilateral. Ia menegaskan, Komisi IV DPR RI akan mengkaji isu ini secara objektif dengan tetap memprioritaskan perlindungan petani dan ketahanan pangan nasional.
Menurut Johan, volume impor 1.000 ton relatif kecil bila dibandingkan dengan total produksi beras nasional. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perdagangan pangan strategis tetap harus diawasi secara ketat, agar tidak memicu gejolak pasar maupun menekan harga gabah di tingkat petani.
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin polemik impor beras bergeser menjadi bias politik. Yang terpenting, kata Johan, adalah memastikan bahwa kebijakan apa pun tidak mengganggu serapan gabah petani, tidak menekan harga di tingkat produsen, serta tidak merusak momentum produksi beras dalam negeri yang sedang berjalan.
Isu impor beras dari AS kemudian mengemuka menjadi polemik karena dinilai kurang tepat waktu, mengingat petani Indonesia tengah memasuki musim panen. Kekhawatiran pun muncul bahwa kebijakan ini, meski volumenya kecil, tetap berpotensi memberi sinyal negatif ke pasar dan berdampak pada harga beras lokal.
Selain soal waktu, muncul pula pertanyaan mengenai urgensi impor tersebut. Sebab, produksi beras nasional sejatinya masih mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras, dengan produksi nasional pada tahun 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa rencana impor beras khusus 1.000 ton dari AS bukan karena kekurangan stok nasional, melainkan untuk memenuhi kebutuhan beras dengan spesifikasi tertentu, terutama bagi industri makanan dan minuman. Impor ini juga dikaitkan dengan komitmen perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dengan demikian, impor beras 1.000 ton dari AS tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai ketidakmampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Ia lebih merupakan bagian dari strategi perdagangan dan pemenuhan kebutuhan spesifik industri dalam negeri. Meski begitu, kebijakan impor beras yang muncul beriringan dengan klaim swasembada beras, wajar jika memantik polemik di ruang publik.
Dalam konteks swasembada, perlu dipahami bahwa keberhasilan mencapai swasembada beras tidak otomatis menutup pintu impor sepenuhnya. Impor masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pertama, terkait kualitas dan varietas, ketika kebutuhan pasar atau industri tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Kedua, terkait stabilitas harga dan pasar. Dalam situasi tertentu, impor dapat digunakan sebagai instrumen untuk meredam fluktuasi harga. Ketiga, adanya komitmen perdagangan internasional yang mengharuskan Indonesia membuka ruang impor secara terbatas.
Bahkan, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memberikan toleransi impor hingga sekitar 10 persen bagi negara yang telah mencapai swasembada beras. Artinya, swasembada tidak identik dengan larangan impor secara absolut.
Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani. Fokus utama tetap harus diarahkan pada peningkatan produksi, perbaikan tata niaga, dan perluasan ekspor. Kebijakan ekspor beras haji ke Arab Saudi, misalnya, patut diapresiasi dan didukung sepenuh hati.
Tak bisa dimungkiri, impor beras juga menyentuh harga diri sebuah bangsa. Beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan komoditas politik dan simbol kedaulatan pangan. Karena itu, setiap kebijakan impor beras—sekecil apa pun volumenya—akan selalu mengundang perhatian dan perdebatan publik.
Dalam sistem perdagangan internasional, ekspor dan impor adalah praktik yang lazim. Namun, ketika yang diperdagangkan adalah beras, sensitivitasnya menjadi berlipat ganda. Di sinilah pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan komunikasi kebijakan yang jujur kepada rakyat.
Inilah sebabnya, rencana impor beras khusus 1.000 ton dari AS mengemuka dan menghangatkan diskursus publik. Harapannya, semangat mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan tetap terjaga, meskipun dinamika impor masih mewarnai dunia perberasan nasional. Swasembada memang tidak mengharamkan impor, tetapi kedaulatan petani dan pangan nasional harus tetap menjadi panglima.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)
























