FusilatNews – Kasus kedatangan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ke kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru menjadi potret buram arogansi birokrasi di Indonesia. Bukannya memperlihatkan etika pemerintahan yang taat prosedur, peristiwa ini justru membuka borok kesalahpahaman mendasar tentang batas kewenangan pejabat publik dalam berinteraksi dengan perusahaan swasta.
Dalam tata kelola negara yang beradab, seorang menteri atau wakil menteri adalah pembuat kebijakan—bukan penegak hukum di lapangan. Mereka merancang aturan, membina, dan mengarahkan melalui regulasi yang bersifat umum. Adapun tugas penegakan hukum, seperti pemeriksaan pelanggaran atau penindakan atas dugaan pidana, merupakan domain aparat khusus yang diberi kewenangan melalui prosedur hukum: aparat pengawas ketenagakerjaan, penyidik, atau dalam kasus tertentu, polisi.
Noel, sebagai Wamenaker, seharusnya memahami bahwa dirinya tidak memiliki garis komando langsung terhadap perusahaan swasta. Apalagi melakukan sidak tanpa surat tugas resmi, kemudian memarahi karyawan, memaksa dihormati hanya berdasarkan jabatan. Tindakan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mempermalukan institusi negara sendiri.
Kehadiran Noel bersama rombongan Disnakertrans Riau dan anggota DPRD Pekanbaru tanpa prosedur formal jelas menjadi preseden buruk. Perusahaan Sanel Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Tommy Freddy Simanungkalit, berhak mempertanyakan keabsahan sidak tersebut. Tanpa surat tugas, tidak ada legitimasi hukum atas kunjungan itu—sekalipun yang datang mengaku “wakil menteri.” Negara hukum tidak mengenal “kekuasaan asal tunjuk jabatan.” Semua tindakan pemerintahan harus berlandaskan prosedur resmi.
Lebih parah lagi, tindakan rombongan Noel yang datang dengan gaya konfrontatif, berteriak, hingga menimbulkan ketakutan di kalangan karyawan, menggambarkan betapa birokrasi bisa berubah menjadi alat intimidasi ketika tidak dikontrol oleh etika dan hukum. Trauma karyawan yang sampai ingin mengundurkan diri menunjukkan betapa dalam luka psikologis yang ditinggalkan.
Apalagi, fakta bahwa 12 orang yang disebut sebagai korban penahanan ijazah, menurut perusahaan, bukan karyawan Sanel Tour and Travel, memperumit posisi Wamenaker. Alih-alih mendalami lebih dahulu kebenaran laporan secara administratif, Noel terburu-buru melakukan “show of force” yang malah mempermalukan dirinya sendiri saat dicueki karyawan yang tetap profesional melanjutkan pekerjaannya.
Ironisnya, respons marah dengan kalimat “Mas, saya wakil menteri!” justru menjadi bahan olok-olok publik. Bukannya memperoleh simpati atas upaya membela hak pekerja, Noel malah menuai cemoohan karena menunjukkan betapa jabatan digunakan sebagai alat untuk menuntut penghormatan pribadi—bukan sebagai sarana mengabdi pada keadilan dan hukum.
Dalam negara demokrasi, jabatan publik adalah kehormatan yang harus diraih melalui keteladanan dan kerja profesional, bukan melalui gertakan atau pamer kuasa. Jika Wamenaker merasa ada pelanggaran hak buruh, seharusnya dia menugaskan aparat pengawas ketenagakerjaan sesuai SOP: ada surat tugas, ada pemeriksaan, ada notulensi, ada tindak lanjut formal. Bukan melakukan aksi dadakan bak preman birokrasi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting: bahwa mentalitas pejabat yang merasa berhak mengintervensi langsung dunia usaha tanpa prosedur adalah sumber utama ketidakpercayaan publik terhadap negara. Jika pejabat sekaliber wakil menteri saja tidak menghormati prosedur, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan dalam praktik?
Akhirnya, peristiwa di Pekanbaru ini harus menjadi refleksi keras. Birokrat tidak boleh merasa memiliki kekuasaan absolut. Negara ini dibangun di atas hukum, bukan di atas suara keras jabatan. Pejabat publik harus kembali ke jalurnya: mengayomi lewat hukum dan prosedur, bukan mengintimidasi lewat arogansi.


























