Jakarta – Fusilatnews – Dikutip dari laman LPPOM MUI, ada permen susu yang non halal yaitu yang bermerek White Rabbit. Permen berbungkus plastik bergambar kelinci putih itu pada 2000-an cukup populer di kalangan anak muda. Selain karena teksturnya yang lembut dan manis, konon permen ini juga bisa dimakan dengan bungkus lapisan dalamnya.
Permen susu merek White Rabbit juga dinyatakan Produk Non Halal oleh Perwakilan Kementerian Malaysia, Fuziah Salleh yang mengeluarkan pernyataan keras dengan mengatakan bahwa permen White Rabbit haram.
Selain mengandung lemak babi, permen asal Cina itu sudah lama ditengarai mengandung zat kimia berbahaya yaitu formalin. Bahkan, sejak tahun 2007 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta telah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya.
Meski BPOM mengaku telah melakukan penarikan, pada kenyataannya hingga kini produk permen susu White Rabbit masih banyak beredar di pasaran. Di platform pasar daring, permen susu tersebut masih ditawarkan secara terbuka, dan dijual dalam berbagai kemasan, baik kemasan kecil maupun besar.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran permen susu White Rabbit yang ternyata mengandung babi, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M.Si menyatakan, sejauh ini LPPOM MUI belum melakukan pemeriksaan atas produk permen tersebut di Indonesia. Pasalnya sejauh ini tidak ada permintaan dari produsen maupun distributornya.
“Karena belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI maka kami juga belum bisa melakukan pengecekan atas kehalalan produk tersebut,” kata Muti Arintawati di situs web LPPOM MUI pada akhir Oktober, dikutip pada Senin (27/11/2023).
Muti mengatakan, mengingat produk permen susu White Rabbit telah dinyatakan mengandung babi, dan dalam kemasannya juga telah dicantumkan sebagai produk yang mengandung babi, maka jelas bahwa produk tersebut haram dikonsumsi oleh konsumen Muslim.
























