Medan, Fusilatnews – 30 Juni 2025 — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kekecewaannya atas tertangkapnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6). Penangkapan itu terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar.
Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), Bobby menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
“Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan. Kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, dirinya sejak awal menjabat telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
“Saya sudah sampaikan dari awal, kita semua harus bisa mengontrol diri, mawas diri. Jabatan adalah amanah, dan setiap orang yang diberi wewenang harus bisa menjaga tanggung jawab itu dengan baik,” tegas menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
Bobby juga menyoroti persoalan klan dan kelompok-kelompok internal yang disebutnya menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita sudah wanti-wanti, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C. Jangan ada kegiatan seperti itu. Fokus kita adalah pelayanan publik dan pembangunan yang transparan,” lanjutnya.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di wilayah Sumut. Selain Topan, empat orang lain yang ikut dijerat adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),
- Heliyanto (PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut),
- Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nurcahya Gemilang/DNG),
- Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur Utama PT Roda Nusantara/RN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa kasus ini terkuak melalui OTT di Medan dan beberapa lokasi lainnya. KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan pengaturan tender dan pemberian fee proyek.
Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
Dalam pengembangan kasus, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari suap proyek jalan tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan dari para pihak yang terlibat,” kata Ghufron.
KPK menduga ada skema pengaturan proyek serta komitmen fee yang diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat terkait agar dapat memenangkan tender pembangunan jalan dengan nilai proyek ratusan miliar rupiah itu.
Komitmen Antikorupsi Bobby Dipertanyakan?
Penangkapan anak buah Bobby Nasution kembali membuka diskursus soal komitmen antikorupsi di lingkungan Pemprov Sumut. Meski Bobby telah berkali-kali menekankan pentingnya transparansi dan integritas, namun nyatanya, kasus ini mencoreng wajah pemerintahan yang dipimpinnya.
Meski begitu, Bobby mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Saya tidak akan menutupi, tidak akan menghalangi. Biarlah hukum yang bekerja. Ini jadi pengingat keras bagi kita semua di pemerintahan,” tutupnya.
KPK menyatakan kelima tersangka saat ini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
























