Bekasi -Fusilatnews-– Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang para pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa telepon genggam (HP) ke lingkungan sekolah. Aturan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (30/6/2025). Menurutnya, pelarangan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, fokus, dan bebas dari gangguan digital yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
“Kami menilai bahwa penggunaan ponsel oleh siswa di sekolah lebih banyak membawa dampak negatif daripada positif. Mulai dari potensi penyebaran konten yang tidak sesuai usia, hingga kecenderungan pelajar untuk bermain game atau mengakses media sosial saat jam belajar,” ujar Tri Adhianto.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 420/SE/2025 tentang Pengendalian Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para siswa SD dan SMP dilarang membawa HP ke sekolah. Bagi siswa yang terpaksa harus membawa HP karena alasan darurat, orang tua wajib memberikan surat pernyataan khusus kepada pihak sekolah, dan HP tersebut harus diserahkan kepada guru saat tiba di sekolah.
Pemerintah Kota Bekasi juga meminta kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua murid mengenai kebijakan baru ini.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Forum Komite Sekolah Kota Bekasi, Rini Marlina, menyambut baik langkah tersebut. “Kami mendukung penuh. Banyak orang tua yang juga merasa resah dengan kebiasaan anak-anak yang terlalu bergantung pada gawai. Ini adalah langkah tepat untuk membentuk kembali budaya belajar yang lebih sehat,” katanya.
Namun demikian, beberapa pihak juga mengusulkan agar sekolah-sekolah menyiapkan mekanisme komunikasi darurat antara siswa dan orang tua, mengingat peran ponsel yang juga kadang penting dalam kondisi tertentu.
Pemerintah Kota Bekasi berjanji akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika diperlukan, akan ada penyesuaian sesuai dinamika dan masukan dari masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Bekasi menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengambil langkah tegas dalam membatasi penggunaan HP di lingkungan sekolah tingkat dasar dan menengah pertama.
























