• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KEJAHATAN NEGARA DILAKUKAN OLEH JOKOWI – DILANJUTKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 30, 2025
in Crime, Feature, Law
0
KEJAHATAN NEGARA DILAKUKAN OLEH JOKOWI – DILANJUTKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh; M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum

Setiap bangsa besar dibangun dari keberanian untuk mengoreksi diri. Tulisan ini bukan sekadar kritik, tapi panggilan untuk kembali ke akal sehat dan konstitusi. Jika kekuasaan tak mau diingatkan, maka rakyatlah yang akan membayar lunas ongkos kelalaiannya. Penulis hanya menjalankan tugas warga Negara. Berbicara ketika yang lain memilih diam, bahkan memuji.

Yang tidak bisa diadili bukan Tuhan. Tapi di negeri ini, Presiden pun tampaknya demikian.

Indonesia adalah negara hukum, setidaknya menurut Undang-Undang Dasar 1945. Tapi realitas hari ini memperlihatkan hukum seperti kendaraan yang bisa disetir ke arah mana saja oleh kekuasaan. Presiden Joko Widodo telah meninggalkan warisan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, namun tetap diberlakukan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, produk dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara nyata merampas hak milik rakyat.

Bank Tanah seharusnya menjadi solusi reforma agraria. Namun, dalam praktik dan rumusannya, ia membuka jalan legal bagi pengambilalihan tanah rakyat atas dasar penilaian sepihak. Tanah yang disebut “tidak optimal”, “telantar”, atau “bernilai strategis” dapat diambil oleh negara untuk diberikan kepada investor. Rakyat bisa kehilangan tanah tanpa proses peradilan. Hak adat bisa dilucuti tanpa musyawarah. Hak milik bisa dihapuskan oleh administratif.

Lalu, ke mana hukum berpihak?

Konstitusi Dilanggar Secara Terang-Terangan. Padahal konstitusi bicara sangat terang menyatakan:

 “Setiap orang berhak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:

 “Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya…”

Konstitusi tidak sekadar mengatur, ia memagari hak milik dan hak adat dari kekuasaan. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 menyatakan bahwa hak milik adalah hak konstitusional yang hanya bisa dibatasi oleh undang-undang, bukan oleh peraturan pemerintah.

Namun dalam PP 64/2021, pemerintah melalui Bank Tanah dapat menetapkan tanah sebagai “telantar” atau “tidak optimal” dan kemudian mengambilnya tanpa pengadilan. Ini bukan saja menyalahi konstitusi, tetapi juga melanggar prinsip due process of law dan hak asasi.

Tabel Konfrontasi: PP vs Konstitusi

UUD-NRI 1945BunyiPasal dalam PP 64/2021

Bank Tanah

Bunyi
 

 

Pasal 28H ayat (4)

“Setiap orang berhak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” 

 

Pasal 18 ayat (2)

 “Tanah yang tidak dimanfaatkan, dimanfaatkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan/atau dimanfaatkan tidak optimal berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikuasai langsung oleh Negara dan dikelola oleh Bank Tanah.”
 

 

 

 

 

Putusan MK No. 001/PUU-1/2003

 

“Hak milik adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda, yang memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk menggunakan, menikmati, dan mengalihkan benda tersebut secara bebas, selama tidak bertentangan dengan hukum.”

 

Frasa “dapat dikuasai langsung oleh Negara” membuka peluang pengambilalihan tanpa proses pengadilan.

 

Frasa “dimanfaatkan tidak optimal” sangat subjektif dan rawan disalahgunakan, karena tidak dijelaskan secara ketat dalam norma hukum.

 

 

 

 

 

 

Pasal 18B ayat (2)

 

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” 

 

 

 

 

 

Pasal 19 ayat (1)

 

 

 

“Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai tanah yang dikelola oleh Bank Tanah.”

 

 

 

 

Pasal 33

 

 

 

 

Tanah dan isinya untuk kemakmuran rakyat

 

 

 

 

 

 

Pasal 33

“Tanah cadangan Bank Tanah digunakan untuk pelaksanaan kebijakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, reforma agraria, konsolidasi lahan, dan/atau kepentingan strategis lainnya .”

Lalu, Siapa Bisa Menguji Ini? Semua Jalan Tertutup. Masalah besarnya adalah, tidak ada mekanisme uji yang memadai.

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menguji peraturan pemerintah terhadap UUD 1945. Mahkamah Agung hanya menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan terhadap konstitusi. Sekalipun secara akademis dikenal Multilevel Constitutional Review atau  Constitutional Cascade Model. Namun kesulitannya terdapat pada prakteknya.

Dengan kata lain, kalau Presiden menerbitkan PP yang bertentangan dengan konstitusi, tidak ada lembaga negara yang bisa membatalkannya secara langsung. “ NEGARA HUKUM TERKUNCI DARI DALAM”.

Filsafat Hukum

Ini Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Mens Rea Kekuasaan. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah mens rea, niat jahat. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan dengan sadar dan sistematis merupakan tindakan yang mengandung kehendak untuk menyimpang dari hukum tertinggi negara.

Immanuel Kant dalam Metaphysics of Morals menegaskan:

“Perbuatan tanpa moral adalah tindakan yang lahir dari kehendak yang busuk.”

Hans Kelsen mengingatkan bahwa hukum hanya sah jika bertumpu pada norma dasar (Grundnorm). Ketika norma dasar dilanggar, seluruh bangunan hukum runtuh.

John Austin dalam kuliah pertamanya menyebut, hukum tanpa sanksi bagi penguasa bukan hukum, tapi tipu daya.

H.L.A. Hart memperingatkan bahwa hukum akan kehilangan legitimasi jika hanya berlaku bagi rakyat, tetapi tidak mengikat pemerintah yang menyusunnya.

Dari Jokowi ke Prabowo, Pelanggaran Jadi Sistem

Kini Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden. Alih-alih membenahi pelanggaran, Prabowo berpotensi melanjutkan warisan hukum inkonstitusional dari Jokowi. Prabowo-Gibran berdiri di atas fondasi pelanggaran konstitusi, dimulai dari pemilihan yang cacat etik di Mahkamah Konstitusi, hingga pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Jika PP 64/2021 dan konsep Bank Tanah tetap dilanjutkan, maka rezim baru hanya menjadi bayangan kabur dari rezim sebelumnya. Pelanggaran bukan lagi insiden, tapi menjadi sistematis.

Kesimpulan

Negara Tanpa Keadilan, Konstitusi Tanpa Gigi. Sebelum menjabat, Presiden dan Wakil disumpah untuk taat terhadap UUD Negara, sehingga tiada kekuasaan yang melakukan tugas tanpa batasan hukum “Nulla potestas sine lege”.

Negara hukum mati bukan karena kekurangan undang-undang, tapi karena tidak bisa menghukum penguasa.

Jokowi telah mewariskan peraturan yang melanggar konstitusi. Dan kini, Prabowo harus memilih antara melanjutkan atau memperbaiki. Karena jika konstitusi terus dilanggar dan tak bisa diuji, maka republik ini tak lagi berpijak pada hukum, melainkan pada kehendak kekuasaan. Rakyat butuh tanah, bukan janji. Konstitusi butuh kehormatan, bukan sekadar teks kosong.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bobby Nasution Buka Suara Soal Anak Buah Kena OTT KPK: “Sangat Kami Sayangkan”

Next Post

Merawat Orang Tua – Seni Mencintai Secara Jujur

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat
Feature

Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra
Feature

Mata Terbuka, Pikiran Tertutup: Ketika Tunanetra Ingin Menulis dan yang Awas Malas Membaca

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra
Feature

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

May 25, 2026
Next Post
Merawat Orang Tua – Seni Mencintai Secara Jujur

Merawat Orang Tua - Seni Mencintai Secara Jujur

Baru Bebas, Langsung Dibekuk Lagi: Nurhadi Kembali Ditahan KPK atas Kasus TPPU

Baru Bebas, Langsung Dibekuk Lagi: Nurhadi Kembali Ditahan KPK atas Kasus TPPU

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pelibatan Tentara Atasi Begal Menyimpang dari Fungsi TNI

Pelibatan Tentara Atasi Begal Menyimpang dari Fungsi TNI

May 25, 2026
Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat

Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Mata Terbuka, Pikiran Tertutup: Ketika Tunanetra Ingin Menulis dan yang Awas Malas Membaca

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

May 25, 2026

Menghidupkan Ruh PAI di Madrasah: Strategi Taktis Menanamkan Soft Skills Pasca-Pembatasan Gawai

May 25, 2026
Menkomdigi Meutya Hafid Lantik  Pejabat di Lingkungan Kemenkom Digi

Taruhan Prabowo Lengser Bikin Geger: Mengapa Komdigi Bergerak Secepat Kilat?

May 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pelibatan Tentara Atasi Begal Menyimpang dari Fungsi TNI

Pelibatan Tentara Atasi Begal Menyimpang dari Fungsi TNI

May 25, 2026
Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat

Pemadaman Sumatera: Ketika Listrik Padam, Peradaban Ikut Tersendat

May 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...