Jakarta-Fusilatnews — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya sempat dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Syaratnya, peserta tetap memenuhi kriteria layak bantuan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sejak pembaruan data kependudukan dan kesejahteraan nasional, yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak peserta yang terhapus dari daftar penerima bantuan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai masyarakat kurang mampu berdasarkan data terbaru.
Meski demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa masih ada peluang bagi peserta PBI yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali, asalkan mereka memenuhi tiga kriteria utama sebagai berikut:
1. Masih Termasuk Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin
Peserta yang status ekonominya masih berada pada kategori fakir miskin atau tidak mampu dan tercatat dalam DTSEN berpeluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, meskipun sebelumnya status mereka sempat dinonaktifkan oleh sistem.
2. Sedang Mengalami Kondisi Darurat Medis atau Penyakit Kronis
Peserta yang tengah menjalani perawatan serius, memiliki penyakit kronis, atau membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan bisa menjadi salah satu alasan kuat untuk pengaktifan kembali kepesertaannya. Hal ini memberi ruang bagi mereka yang berisiko tinggi tidak mendapat layanan jika kartu BPJS PBI tidak aktif.
3. Dapat Membuktikan Kebutuhan Melalui Dokumen Resmi
Pengaktifan kembali status kepesertaan PBI juga mensyaratkan bukti administratif yang lengkap, seperti surat keterangan dari fasilitas kesehatan, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa peserta masih layak menerima bantuan iuran.
Cara Mengajukan Aktivasi Kembali
Masyarakat yang memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Melapor ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat desa/kelurahan atau kabupaten/kota dengan membawa dokumen terkait.
- Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Sosial setelah dilakukan verifikasi kelayakan.
- Mengajukan berkas rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan untuk diproses aktivasi ulang status kepesertaan.
Setelah seluruh langkah tersebut dilaksanakan dan data dinyatakan valid, BPJS Kesehatan akan memperbarui status peserta sehingga kembali aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.
Pesan Penting bagi Peserta PBI
Pejabat BPJS Kesehatan mengimbau peserta yang mengalami kendala administrasi atau status kepesertaan nonaktif agar segera memeriksa statusnya melalui aplikasi resmi seperti Mobile JKN, layanan chat assistant CHIKA lewat WhatsApp, atau menghubungi Care Center BPJS 165 sebelum mendatangi kantor Dinas Sosial. Pendekatan digital ini membantu peserta mengetahui status kepesertaan secara cepat dan akurat.
Aktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI memberikan kepastian hukum dan akses layanan kesehatan yang penting bagi masyarakat miskin dan rentan, sehingga hak terhadap layanan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai tujuan program jaminan sosial di Indonesia.


























