• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

BPK Temukan piutang pajak Rp 7,2 Triliun macet belum tertagih

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 26, 2023
in Economy
0
BPK Temukan piutang pajak Rp 7,2 Triliun macet belum tertagih
Share on FacebookShare on Twitter

BPK menyatakan permasalahan itu mengakibatkan adanya sejumlah potensi kehilangan penerimaan negara. Pertama, peluang kehilangan penerimaan negara atas piutang macet sebesar Rp 7,2 triliun jika Ditjen Pajak tidak segera melakukan penagihan aktif lanjutan.

Jakarta- Fusilatnews – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022. terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal piutang pajak macet yang belum tertagih.

Dalam laporan itu ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuanganbelum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet dengan total nilai mencapai Rp 7,2 triliun.

Menanggapi temuan Laporan terbit (24/5 ) itu, Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi untuk menindaklanjutinya.

“Sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku. Karena memang mesti dipertanggungjawabkan temuan BPK tersebut,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube, Kemenkeu RI, Rabu, (26/7)

Sebelumnya, BPK mengungkap bahwa penagihan merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam hal wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Jatuh tempo pelunasan dimulai setelah satu bulan ketetapan pajak atau inkrah.

“Tindakan penagihan pajak antara lain meliputi penerbitan surat teguran (ST), penerbitan dan pemberitahuan surat paksa (SP), penyitaan, pelelangan barang sitaan, sampai penyanderaan,” demikian tertulis dalam laporan itu, dikutip Rabu.

Tak hanya itu, lembaga auditor negara juga menemukan adanya tindakan penagihan pajak yang belum optimal sampai kadaluwarsa penagihan, yaitu sebesar Rp 808,18 miliar. Dalam penjelasannya kepada BPK, Ditjen Pajak mengakui belum melakukan penyitaan aset atas ketetapan yang sudah dilakukan dari penagihan sampai penerbitan SP.

Itu disebabkan sejumlah alasan, antara lain wajib pajak telah dinyatakan pailit, tidak ditemukannya obyek sita atau wajib pajak tidak memiliki aset sita, dan wajib pajak tidak diketahui keberadaannya. Selain itu kantor pelayanan pajak (KPP) masih menunggu jawaban pemblokiran dari bank, serta wajib pajak berkomitmen melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat

BPK menyatakan permasalahan itu mengakibatkan adanya sejumlah potensi kehilangan penerimaan negara. Pertama, peluang kehilangan penerimaan negara atas piutang macet sebesar Rp 7,2 triliun jika Ditjen Pajak tidak segera melakukan penagihan aktif lanjutan.

“Kedua, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan hak menagih dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp 808,18 miliar akibat daluwarsa penagihan,” tulis BPK.

Lalu, BPK pun memberikan rekomendasi Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ditjen Pajak untuk memaksimalkan upaya penagihan. Salah satunya dengan menginventarisasi piutang macet yang belum kadaluarsa serta melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan pajak oleh KPP juga harus ditingkatkan. Terakhir, Ditjen Pajak didorong mengembangkan sistem informasi khusus yang berfungsi memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang menjadi prioritas penagihan, khususnya yang akan mengalami kadaluwarsa penagihan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Nama Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono?

Next Post

Gerai Ritel Tutup Semakin Marak, Bagaimana Nasehat Konsultan Agar Gerai Ritel Kembali Diserbu Pengunjung

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Di Tengah Krisis Energi Global, Indonesia Jajaki Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Ketahanan Pasokan
Economy

Di Tengah Krisis Energi Global, Indonesia Jajaki Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Ketahanan Pasokan

July 20, 2026
Economy

DARI PEMBANGUNAN SEMESTA KE EKONOMI KEDAULATAN: MENGHIDUPKAN KEMBALI NEGARA PERENCANA YANG KONSTITUSIONAL

July 20, 2026
Economy

Implementasi Manajemen Induk Koperasi Kosgoro dan Pilot Project – Koperasi Primer Namara (Analisis Risiko dan Pengendaliannya)

July 19, 2026
Next Post
Gerai Ritel Tutup Semakin Marak, Bagaimana Nasehat Konsultan Agar Gerai Ritel Kembali Diserbu Pengunjung

Gerai Ritel Tutup Semakin Marak, Bagaimana Nasehat Konsultan Agar Gerai Ritel Kembali Diserbu Pengunjung

Pemerintah Gengsi Akui Karya Anies Baswedan, Kelemahan JIS Jadi Bahan Festivalisasi Politik

Anggota DPRD: JIS Tidak Sepatutnya Digiring ke Ranah Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menakar Nasionalisme Penguasa dan Pengusaha Negara (Ketika Sistem Politik Kehilangan Kompas Moral)

July 24, 2026

Jumat Mubarak: Menolong Kebodohan

July 24, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Ketika Presiden Menyebut “Londo Ireng”

July 24, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

“Londo Ireng” & “Wedhus Ireng” Prabowo

July 24, 2026
Hidayah Itu Hanya Sampai kepada Orang yang Berilmu

Hidayah Itu Hanya Sampai kepada Orang yang Berilmu

July 24, 2026
Esensi Berislam: Ketika Akal Menemukan Tuhan, Hati Menemukan Diri

Esensi Berislam: Ketika Akal Menemukan Tuhan, Hati Menemukan Diri

July 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menakar Nasionalisme Penguasa dan Pengusaha Negara (Ketika Sistem Politik Kehilangan Kompas Moral)

July 24, 2026

Jumat Mubarak: Menolong Kebodohan

July 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist